Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

×

Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi
Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nganjuk – Harianesia Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Senin(30/12/2024).

Penangkapan dilakukan setelah pelaku, SA (39) asal Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan SG (44) dari Desa Babatan, Kabupaten Tulungagung, dipergoki warga saat beraksi, Minggu (29/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu mengamankan pelaku curanmor. Selain itu, kami juga berterima kasih karena warga tidak main hakim sendiri kepada para tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila Polda Metro Jaya Gelar Upacara

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. SA mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara SG menunggu di dekat lokasi.

“Korban dan warga sempat mengejar dan berhasil menangkap SG. Tidak lama kemudian, SA juga ditangkap saat membawa motor curian kembali ke lokasi,” jelas AKP Julkifli.

Baca Juga :  Kodim Grobogan Gelar Tradisi Satuan Penerimaan, Pelepasan dan Purna Tugas

Barang bukti yang disita meliputi Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini dalam tahanan Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. SMS" Adv. Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Tangkap "DP"Diduga Penipu Yang Telah Mencoreng Nama Institusi Polri !

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600