Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pakar Hukum Narkotika Sebut Putusan PN Arga Makmur Sesat, Hakim Salah Tempatkan BNN Sebagai Korban

×

Pakar Hukum Narkotika Sebut Putusan PN Arga Makmur Sesat, Hakim Salah Tempatkan BNN Sebagai Korban

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar: Penyalah Guna Narkotika Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara dengan Pendekatan Restoratif KUHP Baru

JAKARTA_HARIANESIA.COM, 3 November 2026_Pakar Hukum Narkotika sekaligus Mantan Kabareskrim Polri dan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., SH., MH, mengkritik keras tiga putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu yang dinilai sesat dan melanggar Undang-Undang Narkotika.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Anang menyoroti Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Chandra Fahrul Lian Syah, Putusan Nomor 143/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama M. Santri, dan Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2026/PN Agm atas nama Kiki Juliansyah yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Carolina Taruli Vienna.

“Keputusan hakim sesat, karena menempatkan BNN sebagai korban,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2026).

“Fakta Persidangan dan Kekeliruan Hakim”

Menurut Anang, Majelis Hakim telah memaksakan pendekatan restoratif berdasarkan Pasal 204 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan menjadikan BNN Kota Bengkulu sebagai pihak korban dan mengupayakan perdamaian dengan terdakwa hingga menghasilkan kesepakatan tertulis tertanggal 10 September 2026.

Baca Juga :  Kejahatan C3 di Jabar Turun Drastis Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 , Ini Kata Kapolda

“Apa benar BNN sebagai pihak korban? Atau sekadar dalih agar sah menggunakan pendekatan restoratif dan apakah BNN berhak membuat kesepakatan dengan terdakwa?” tanya Anang.

Padahal, kata dia, ketiga terdakwa adalah penyalah guna untuk diri sendiri:

– Chandra Fahrul Lian ditangkap 22 Mei 2026 di Terminal Desa Nakau dengan sabu 0,10 gram untuk konsumsi pribadi. Hasil asesmen: gangguan mental dan perilaku akibat stimulan (F15), pengguna ringan, dan direkomendasikan rehabilitasi.
– M. Santri dan Kiki Juliansyah terkait ganja 2,37 gram. Santri memesan dari Widi Herianto, Kiki mentransfer Rp100.000 via DANA. Hasil asesmen: gangguan mental akibat halusinogen (F12), kategori sedang, layak rawat inap 3 bulan.

Seharusnya hakim menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan langsung menerapkan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Melanggar UU Narkotika”

Anang menjelaskan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara limitatif dalam Pasal 4 huruf c dan d, tujuan penegakan hukum adalah memberantas peredaran gelap dan menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Baca Juga :  Respons Cepat Polisi, Damkar dan SAR Selamatkan Warga Tercebur Sumur

“Penyalah guna diancam maksimal 4 tahun (Pasal 127/1). Prosesnya harus pendekatan rehabilitatif (Pasal 127/2), upaya paksa berupa penempatan di IPWL (PP 25/2011), hukumannya alternatif menjalani rehabilitasi wajib atas putusan hakim (Pasal 103),” jelas Anang.

Namun faktanya, hakim menjatuhkan hukuman kumulatif yang salah:

– Chandra: 9 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi
– M. Santri: 10 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi
– Kiki Juliansyah: 10 bulan penjara + 3 bulan rehabilitasi

“Hakim main dua kaki. Kaki kanan berdasarkan UU Narkotika, kaki kiri berdasarkan UU Pidana. Ini melanggar asas lex specialis derogat legi generali dan melanggar tujuan UU Narkotika,” tegasnya.

“Peradilan Sesat Rugikan Negara”

Anang menyebut, peradilan sesat ini merugikan tiga pihak:

1. Merugikan penyalah guna karena tidak mendapat layanan rehabilitasi selama proses pemeriksaan.
2. Merugikan masyarakat karena penegakan hukum menjadi menakutkan, berdampak pada keengganan wajib lapor untuk rehabilitasi sukarela.
3. Merugikan negara karena menghamburkan sumber daya dan menyebabkan over kapasitas Lapas.

Baca Juga :  Ribuan Siswa di Jatiroto Dapat Makan Bergizi Gratis, Polisi Turun Langsung Kawal Distribusi

“Rumusan hukum kejahatan narkotika dibuat tidak berdasarkan hukum narkotika, sebaliknya dibuat ala pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berdampak negatif dalam implementasi penegakan hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep penanggulangan narkotika seharusnya menggunakan demand reduction, supply reduction, dan harm reduction, bukan sekadar preventif dan represif seperti kejahatan konvensional.

Anang mendesak DPR khususnya Komisi III dan Komisi IX untuk lantang mengontrol proses peradilan narkotika, mendorong Mahkamah Agung mencabut SEMA No. 4 Tahun 2010 dan SEMA No. 3 Tahun 2015 yang membelenggu hakim dalam paradigma pidana, serta meminta negara mensinkronkan rumusan narkotika dalam KUHP dan KUHAP.

“Negara harus turun tangan. Tanpa itu, mustahil terjadi keseimbangan penanggulangan narkotika. Orientasi harus berubah, bukan mempidanakan penyalah guna, tapi menekan demand dan supply,” pungkasnya.(DW)

Narasumber:
Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.
Pakar Hukum Narkotika | Mantan Kabareskrim Polri | Mantan Kepala BNN

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600