Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

×

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di teras halaman rumahnya. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal menempel pada kendaraan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

Baca Juga :  Tanah Rakyat Dijarah? Polda Kaltim Terima Laporan Panas Terhadap PT Berau Coal

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam. Namun, saat menuju teras, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anak-anaknya. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan kendaraan itu. Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus. Polisi kemudian menagkap terduga pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Jati.

Baca Juga :  Forum Belajar Bersama Polres Boyolali Bekali Personel Intelkam Hadapi Pilkades Serentak 2027

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A02 warna merah.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera ditangani oleh jajaran Satreskrim.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Aksi Humanis Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Happy, Selasa (3/11/2026).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, AKP Happy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan, termasuk akibat kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600