Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

ASET NEGARA BUKAN MILIK PRIBADI! MAUL TUNTUT INSPEKTORAT DEPOK UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN DAN SANKSINYA

×

ASET NEGARA BUKAN MILIK PRIBADI! MAUL TUNTUT INSPEKTORAT DEPOK UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN DAN SANKSINYA

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_ Senin, 2 November 2026, Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Depok kembali menjadi sorotan. Kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat nomor merah diduga ditemukan menggunakan pelat nomor hitam di lapangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC IMW Kota Depok, Maulana atau yang akrab disapa Maul, angkat bicara. Ia menilai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut aset negara yang pengadaan dan pemeliharaannya menggunakan anggaran publik.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Maul, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN.

“Fasilitas negara bukan milik pribadi. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aset yang dibiayai uang rakyat justru digunakan dengan cara yang menimbulkan dugaan pelanggaran aturan,” menjadi pesan tegas yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut.

Sekda Belum Memberikan Tanggapan

Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026), awak media telah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Drs. Mangnguluang Mansur, M.Si., melalui pesan WhatsApp terkait temuan dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto Jenguk Muhammad Faqih di RS Jantung Harapan Kita

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima tanggapan.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik.

Pernah Menjadi Sorotan pada 2025

Dugaan serupa sebelumnya juga pernah menjadi sorotan awak media pada 16 September 2025 melalui pemberitaan berjudul:

“Diduga Akali Aturan, Kabid Tranmastibum Pamwal Satpol PP Depok Gunakan Plat Hitam di Mobil Dinas.”

Munculnya kembali persoalan serupa menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan operasional pemerintah daerah.

Publik tentu berharap kejadian serupa tidak terus berulang tanpa adanya evaluasi dan penindakan yang jelas.

Inspektorat Diminta Terbuka Soal Hasil Pemeriksaan dan Sanksi

Maul juga mendesak Inspektorat Kota Depok agar tidak bersikap pasif. Lembaga pengawas internal pemerintah tersebut diminta melakukan pemeriksaan secara objektif serta menjelaskan hasil penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut telah diperiksa, apakah penggunaan pelat hitam memiliki dasar perizinan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  IPTU Yanuar Triatmaja, Polisi Sekaligus Pelatih Kempo yang Berdedikasi untuk Prestasi Anak Bangsa

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada teguran tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Penegakan aturan harus memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara.

Sejumlah Aturan yang Menjadi Dasar Pemeriksaan

Dugaan persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68, terkait kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 45 ayat (1) huruf c, yang mengatur TNKB kendaraan bermotor instansi pemerintah dengan dasar merah dan tulisan putih.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin PNS terdiri atas kategori ringan, sedang, dan berat. Bentuknya dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Pedagang Kios UMKM Transmart Cibubur Gelar Family Gathering di Cisarua, Pererat Silaturahmi dan Kekompakan

Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada pembuktian dan ketentuan yang tepat, bukan semata-mata dugaan.

Jangan Biarkan Fasilitas Negara Kehilangan Fungsi Pengawasan

Persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Sekda diharapkan memberikan penjelasan terbuka. Inspektorat juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Masyarakat tidak cukup hanya diberikan janji evaluasi. Publik membutuhkan kejelasan hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban, serta tindakan nyata apabila pelanggaran terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sekda Kota Depok, Inspektorat, instansi terkait, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.

Awak media menegaskan bahwa fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan negara dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Transparansi dan ketegasan penegakan aturan merupakan kunci agar penyalahgunaan aset negara tidak terus berulang.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600