Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Kades Sukatani di Ujung Tanduk: Diduga Bolos Kantor, Proyek Dayeuh Pajajaran Dilempar ke PT, dan Sertifikat Warga untuk Investasi Bodong – Jika Terbukti Terancam Dipecat Bupati dan Dijerat Tipikor

×

Kades Sukatani di Ujung Tanduk: Diduga Bolos Kantor, Proyek Dayeuh Pajajaran Dilempar ke PT, dan Sertifikat Warga untuk Investasi Bodong – Jika Terbukti Terancam Dipecat Bupati dan Dijerat Tipikor

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM- Jabatan Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berada dalam sorotan tajam. Sejumlah dugaan pelanggaran berat mencuat, mulai dari jarang masuk kantor pada jam pelayanan, melimpahkan proyek Desa Dayeuh Pajajaran kepada pihak ketiga berbadan PT, hingga dugaan paling serius: menggadaikan sertifikat tanah milik warga untuk investasi dengan iming-iming keuntungan.

Rangkaian dugaan itu, jika terbukti melalui audit Inspektorat, tidak hanya berujung pada sanksi etik, melainkan bisa berujung pada pemberhentian tetap oleh Bupati Bogor dan jeratan pidana korupsi serta penipuan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Warga Desa Sukatani menyebut, kantor desa kerap kosong tanpa kehadiran pemimpin definitif. Pelayanan administrasi disebut terhambat.

“Jam 10 pagi kantor sudah sepi, Kades tidak ada. Urusan warga jadi terbengkalai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Alin Wanita Asli Kalimantan Berbisnis Lada dan Akan Merambah Pasar Luar Negeri

Dugaan kedua menyangkut proyek Dayeuh Pajajaran. Proyek yang bersumber dari Dana Desa dan APBDes itu seharusnya dikelola dengan pola swakelola oleh masyarakat desa. Namun, proyek tersebut diduga dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.

Dugaan ketiga menjadi yang paling meresahkan. Sertifikat tanah warga diduga diminta dan diagunkan oleh Kades dengan alasan investasi. Pemilik sertifikat dijanjikan keuntungan dengan variasi nominal uang setiap bulan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang, sertifikat pun belum kembali.

Terancam Sanksi Berlapis Jika Terbukti.

menelusuri aturan yang mengancam Kades jika dugaan tersebut terbukti:

1.Sanksi Permendagri No.82 Tahun 2015 Pasal 28-30:* Bupati Bogor berwenang memberikan teguran tertulis pertama dan kedua melalui Camat Sukaraja. Jika tidak diindahkan, Bupati dapat memberhentikan Kades untuk sementara. Jika terbukti melanggar larangan Kades dalam Pasal 29, seperti merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang, Bupati dapat memberhentikan secara tetap.

Baca Juga :  Pengukuhan Bebadan PB XIV, Keraton Lakukan Penyegaran

2.Sanksi Peraturan Gubernur Jawa Barat No.16 Tahun 2022 tentang Pembinaan Desa: Gubernur melalui Inspektorat Provinsi dapat merekomendasikan audit investigatif terhadap APBDes Sukatani tiga tahun terakhir dan pembekuan bantuan keuangan provinsi.

3.Sanksi Peraturan Bupati Bogor No.48 Tahun 2018 tentang Kode Etik Kades: Kades yang tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 30 hari dan melanggar etika berat akan dipanggil Majelis Kode Etik di DPMD Kabupaten Bogor dan terancam tidak boleh mencalonkan kembali.

Bisa Masuk Unsur Pidana.

Secara pidana, rangkaian dugaan tersebut berpotensi melampaui ranah administratif.

Baca Juga :  GMNI Mimika Apresiasi Dinas Koperasi dan BRIDA, Dorong Kolaborasi Riset untuk UMKM

Jika proyek Dayeuh Pajajaran yang dilempar ke PT terbukti ada pengurangan volume atau fee, maka masuk Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, ancaman 1-20 tahun penjara.

Sementara dugaan gadai sertifikat warga dengan janji keuntungan masuk. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan jika menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dapat dijerat UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Camat Sukaraja mengatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi BPD Sukatani. Sementara Inspektorat Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima laporan resmi namun membuka pengaduan warga dengan bukti.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukatani belum berhasil dikonfirmasi.

M.Rojai/Red

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600