BOGOR_HARIANESIA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, bersama empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Empat ASN yang turut dipanggil yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman, staf Bappenda Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor bernama Gilang Windu.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Pusat Pemberitaan RRI, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.
Perkara ini mencakup dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, termasuk pengadaan perangkat smartboard atau interactive flat panel (IFP).
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga berita ini disusun, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dan penyidikan masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan umum.
KPKB: Pejabat Harus Memberi Teladan, Jangan Mengabaikan Panggilan Hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat publik oleh lembaga penegak hukum harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
Menurut Zefferi, apabila pejabat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, KPK perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati hukum. Kalau ada panggilan resmi dari KPK, jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat bisa mengabaikan proses hukum. Jika memang berhalangan, sampaikan alasan secara resmi dan ikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Zefferi.
Ia menambahkan, KPK harus bertindak tegas dan profesional apabila ditemukan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Langkah penegakan hukum, termasuk kemungkinan menghadirkan seseorang secara paksa, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan penyidik.
“KPK jangan berhenti pada pemanggilan. Jika ada pihak yang mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai prosedur. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan jabatan,” tegasnya.
KPKB Minta Perkara Diusut hingga Tuntas
KPKB juga meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme pemotongan upah pungut, aliran dana, hingga proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Zefferi menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat daerah harus menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Kami mendorong KPK mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Siapa pun yang memiliki informasi relevan harus dimintai keterangan sesuai hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan tanpa tebang pilih,” katanya.
Meski demikian, KPKB mengingatkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
KPKB menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prinsipnya, jabatan bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Setiap pejabat memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Red/Tim




















