Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Alat Keadilan, Bukan Alat Politik dan Pemerasan

×

Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Alat Keadilan, Bukan Alat Politik dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM, 20 Oktober 2026 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, S.H., M.H., Dapil Banten III, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.

Hal itu disampaikan Yulius menyusul disahkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026) lalu. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota dewan yang secara aklamasi menyatakan “Setuju”.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Alhamdulillah RUU Perampasan Aset sudah menjadi milik DPR. Komisi III sebagai motor utama menargetkan pembahasan DIM mulai 10 November dan tuntas menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. Tapi ingat, rakyat mendukung sekaligus waspada,” tegas Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/10).

Baca Juga :  Muhammadiyah Rutin Gelar Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Car Free Day SouthCity Tangerang Selatan

Yulius yang merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM merujuk hasil penyerapan aspirasi Komisi III sejak September 2025 yang telah menggelar 62 kali RDPU, 8 kunjungan kerja, dan menerima ratusan aspirasi tertulis. Dari proses itu, dua kekhawatiran besar muncul dari publik:

*1. Jangan jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik.*
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU ini, tapi meminta agar tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik,” kata Yulius mengutip pernyataan Ketua Komisi III Habiburokhman. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal pasal-pasal pengawasan agar perampasan aset harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Terinspirasi Hutan Organik, Rudy Susmanto Targetkan Setiap Kecamatan Punya Hutan Kota

*2. Jangan jadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.*
“Rakyat takut ini dipakai oknum untuk memeras. Karena itu mekanisme kontrol, akuntabilitas jaksa dan polisi sebagai eksekutor perampasan, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik harus diperjelas,” ujar legislator Banten III tersebut.

Yulius menegaskan tiga prinsip yang akan diperjuangkan PDI Perjuangan dalam pembahasan DIM nanti:

– *Pemulihan kerugian negara harus nyata*, bukan sekadar menyita.
– *Hak pihak ketiga dan ahli waris yang sah harus dilindungi* – relevan dengan kasus-kasus tanah seperti Girik C.428 Bintaro yang ia soroti sebelumnya.
– *Pengawasan ketat DPR* agar implementasi UU nanti transparan dan tidak melanggar HAM.

Baca Juga :  Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat

“RUU ini adalah harapan untuk merampas aset koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan luar biasa. Tapi jangan sampai rakyat kecil yang Letter C-nya masih hidup malah jadi korban. Itu yang kami jaga,” pungkasnya.

Saat ini Komisi III tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Jika target terpenuhi, Indonesia akan memiliki UU Perampasan Aset pertama paling lambat 15 Desember 2026.

(Herman)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600