JAKARTA_HARIANESIA.COM, 20 Oktober 2026 Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, S.H., M.H., Dapil Banten III, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Hal itu disampaikan Yulius menyusul disahkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026) lalu. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota dewan yang secara aklamasi menyatakan “Setuju”.
“Alhamdulillah RUU Perampasan Aset sudah menjadi milik DPR. Komisi III sebagai motor utama menargetkan pembahasan DIM mulai 10 November dan tuntas menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. Tapi ingat, rakyat mendukung sekaligus waspada,” tegas Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/10).
Yulius yang merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM merujuk hasil penyerapan aspirasi Komisi III sejak September 2025 yang telah menggelar 62 kali RDPU, 8 kunjungan kerja, dan menerima ratusan aspirasi tertulis. Dari proses itu, dua kekhawatiran besar muncul dari publik:
*1. Jangan jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik.*
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU ini, tapi meminta agar tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik,” kata Yulius mengutip pernyataan Ketua Komisi III Habiburokhman. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal pasal-pasal pengawasan agar perampasan aset harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*2. Jangan jadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.*
“Rakyat takut ini dipakai oknum untuk memeras. Karena itu mekanisme kontrol, akuntabilitas jaksa dan polisi sebagai eksekutor perampasan, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik harus diperjelas,” ujar legislator Banten III tersebut.
Yulius menegaskan tiga prinsip yang akan diperjuangkan PDI Perjuangan dalam pembahasan DIM nanti:
– *Pemulihan kerugian negara harus nyata*, bukan sekadar menyita.
– *Hak pihak ketiga dan ahli waris yang sah harus dilindungi* – relevan dengan kasus-kasus tanah seperti Girik C.428 Bintaro yang ia soroti sebelumnya.
– *Pengawasan ketat DPR* agar implementasi UU nanti transparan dan tidak melanggar HAM.
“RUU ini adalah harapan untuk merampas aset koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan luar biasa. Tapi jangan sampai rakyat kecil yang Letter C-nya masih hidup malah jadi korban. Itu yang kami jaga,” pungkasnya.
Saat ini Komisi III tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Jika target terpenuhi, Indonesia akan memiliki UU Perampasan Aset pertama paling lambat 15 Desember 2026.
(Herman)
