Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Transfer Pricing

×

Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Transfer Pricing

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Transfer Pricing — Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejagung
Kejagung menetapkan Anwar Lawden sebagai tersangka dugaan korupsi terkait transfer pricing pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden sebagai tersangka dugaan korupsi terkait transfer pricing. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa 116 saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menduga praktik tersebut berlangsung dalam transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi sepanjang periode 2008–2025. Anwar ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada hari yang sama karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Keterangan diminta dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan bubur kertas.

TersangkaAnwar Lawden (AL)
JabatanDirektur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk
Periode dugaan2008–2025
Kerugian negaraKurang lebih Rp2 triliun
Penahanan20 hari, 16 Oktober–4 November 2026, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Modus Manipulasi HS Code dan Under Invoicing

Menurut Anang, tersangka AL selaku direktur korporasi melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR. Penyidik menduga ada manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code) untuk menurunkan nilai transaksi.

Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya tergolong dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi itu diduga menjadi bagian dari praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai yang semestinya.

Penyidik menduga perusahaan melaporkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan Pajak Badan. “Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Anang.

Kejagung juga menyebut Anwar secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan serta tidak mendasarkan pada audit. Akibatnya, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga dalam TP Doc dan SPT korporasi sebagai wajib pajak, sekaligus tidak mengecek harga wajar atas laporan tersebut.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.”

— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung

Penyetoran Rp500 Juta dan Penahanan Tersangka

Penyidik telah menerima penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya Jampidsus. Kejagung menyatakan penyetoran itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Depok RK Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anwar resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penangkapan di Medan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Kamis, 15 Oktober 2026 — Anwar Lawden ditangkap di Medan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jumat, 16 Oktober 2026 — Penahanan 20 hari mulai berlaku hingga 4 November 2026.

Sabtu, 17 Oktober 2026 — Kejagung merinci dugaan manipulasi HS Code dan kerugian negara dalam siaran pers.

Sangkaan Pasal dan Konteks Perkara

Penyidik menjerat AL dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsider, penyidik menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini menempatkan PT Toba Pulp Lestari sebagai perusahaan terbuka yang tersangkut perkara korupsi, dengan direktur utamanya berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menyoroti dua jalur dugaan penyimpangan: rekayasa nilai transaksi lewat klasifikasi barang dan pelaporan pajak, serta dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak yang membuat pengawasan tidak berjalan semestinya. Keduanya disebut bermuara pada kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Pertanyaan Umum

Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini?

Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk. Ia ditangkap di Medan pada 15 Oktober 2026 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Apa modus yang diduga dilakukan?

Penyidik menduga ada manipulasi HS Code sehingga produk dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP, yang menjadi bagian dari praktik under invoicing. Nilai transaksi dalam TP Doc dan SPT Pajak Badan diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Berapa kerugian negara dan bagaimana status penahanannya?

Kejagung menyebut kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 triliun. Anwar ditahan 20 hari, sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sumber: Katadata

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600