Jaksa penuntut umum menuntut sebelas pengasuh Daycare Little Aresha di Yogyakarta dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10).
JPU menilai para pengasuh terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Kesebelas terdakwa itu adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
“[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana pokok, jaksa meminta hakim menghukum setiap terdakwa membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran restitusi kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 14.168.514. Apabila restitusi tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara pengganti selama 14 hari.
Tuntutan untuk Pemilik Daycare

Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat. Jaksa menuntut perempuan itu dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
JPU menilai Diyah terbukti menyelenggarakan daycare tanpa izin serta terlibat dalam penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang sama.
“[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa.
Jaksa turut menuntut denda sebesar Rp 900 juta terhadap Diyah. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, hukuman itu diganti dengan penjara selama 180 hari.
Selain itu, jaksa meminta Diyah dihukum membayar restitusi kepada para korban yang totalnya mencapai 83 anak. Nilai restitusi yang dituntut sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK. Bila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center, berikut penutupan Daycare PGTK Little Aresha.
| Terdakwa | Diyah Kusumastuti |
|---|---|
| Posisi | Pemilik dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta |
| Tuntutan pidana | 10 tahun penjara |
| Denda | Rp 900 juta, subsider 180 hari kurungan |
| Restitusi | Rp 1.275.166.309,80 untuk 83 anak, subsider 217 hari kurungan |
| Pidana tambahan | Pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center dan penutupan Daycare PGTK Little Aresha |
Posisi Sebelas Pengasuh
Berbeda dari Diyah, sebelas pengasuh menghadapi tuntutan yang seragam. Masing-masing dituntut lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta restitusi Rp 14.168.514 subsider 14 hari penjara.
Nama-nama mereka disebut satu per satu dalam amar tuntutan: Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Kedua hal itu menjadi dasar utama tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan.
Sebelas pengasuh: tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, restitusi Rp 14.168.514 per orang.
Pemilik daycare: tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 900 juta, restitusi total Rp 1.275.166.309,80 untuk 83 anak.
Beban Restitusi dan Pidana Tambahan
Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut pidana badan. Restitusi menjadi bagian penting dari amar tuntutan, baik untuk Diyah maupun untuk para pengasuh.
Untuk Diyah, nilai restitusi mengacu pada keputusan LPSK dan menyangkut 83 anak. Sementara untuk para pengasuh, restitusi yang dituntut sebesar Rp 14.168.514 per orang.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, negara menyiapkan pidana pengganti. Untuk Diyah, penggantinya berupa kurungan 217 hari. Untuk para pengasuh, penggantinya adalah 14 hari penjara.
Pidana tambahan yang diminta jaksa menyasar keberlangsungan lembaga. Jaksa meminta izin Yayasan Aresha Indonesia Center dicabut dan Daycare PGTK Little Aresha ditutup.
Tuntutan ini belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Diyah dan sebelas pengasuhnya.
Pertanyaan Umum
Berapa lama tuntutan penjara untuk pemilik Daycare Little Aresha?
Jaksa menuntut Diyah Kusumastuti dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Berapa besar denda dan restitusi yang dituntut kepada sebelas pengasuh?
Setiap pengasuh dituntut membayar denda Rp 250 juta dan restitusi Rp 14.168.514, masing-masing dengan pidana pengganti bila tidak dibayar.
Apa pidana tambahan yang diminta jaksa untuk Diyah Kusumastuti?
Jaksa meminta pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan Daycare PGTK Little Aresha.
Sumber: Kumparan




















