Emiten Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), akan mengonversi utang senilai Rp 1,72 triliun menjadi saham baru melalui skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari restrukturisasi kewajiban yang telah disahkan pengadilan dan akan dimintai persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 November 2026.
Dalam prospektus yang dikutip pada Senin (12/10), manajemen VIVA menyatakan rencana ini bertujuan memperbaiki posisi keuangan perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 juncto POJK 32/2015, guna memenuhi putusan pengadilan.
Skema Konversi Utang dan Penerbitan Saham Baru
VIVA akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 43,08 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 40 per saham. Saham baru itu diberikan kepada dua kreditur, yakni PT Mandara Sentra Perdana (MSP) dan PT Bina Aksara Muliatama (BAM), sebagai pengganti piutang kepada perseroan.
MSP akan memperoleh 25,27 miliar saham baru, sedangkan BAM mendapatkan 17,81 miliar saham. Nilai utang yang dikonversi masing-masing mencapai Rp 1,01 triliun dan Rp 712,56 miliar.
| Penerima Saham | MSP |
|---|---|
| Jumlah Saham Baru | 25,27 miliar |
| Nilai Utang Dikonversi | Rp 1,01 triliun |
| Penerima Saham | BAM |
| Jumlah Saham Baru | 17,81 miliar |
| Nilai Utang Dikonversi | Rp 712,56 miliar |
Harga pelaksanaan konversi menggunakan nilai tertinggi antara nominal saham Seri C sebesar Rp 40 per saham dan rata-rata harga penutupan saham VIVA di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum permohonan pencatatan saham tambahan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
Dampak Dilusi bagi Pemegang Saham Lama
Konversi utang tersebut akan mengubah struktur kepemilikan VIVA secara signifikan. Perseroan memperkirakan pemegang saham lama mengalami dilusi kepemilikan sebesar 72,35% setelah seluruh saham baru diterbitkan.
PT Bakrie Global Ventura (BGV) menjadi salah satu pihak yang terdampak, dengan kepemilikan bakal turun dari 32,94% menjadi 9,11%. Sementara itu, porsi kepemilikan UBS AG Hong Kong diperkirakan menyusut dari 5,03% menjadi 1,39% dan PT Surya Ganesa Amani dari 6,90% menjadi 1,91%.
Kepemilikan masyarakat dengan porsi saham di bawah 5% juga diproyeksikan turun dari 55,13% menjadi 15,24%.
Sebaliknya, MSP diperkirakan menguasai 42,44% saham VIVA setelah konversi utang, sedangkan BAM memiliki 29,91%. Dengan demikian, kedua kreditur tersebut berpotensi menjadi pemegang saham terbesar VIVA berdasarkan proyeksi perseroan.
Sebelum: BGV 32,94%, UBS AG Hong Kong 5,03%, PT Surya Ganesa Amani 6,90%, masyarakat bawah 5% sebesar 55,13%.
Sesudah: BGV 9,11%, UBS AG Hong Kong 1,39%, PT Surya Ganesa Amani 1,91%, masyarakat bawah 5% sebesar 15,24%, MSP 42,44%, BAM 29,91%.
Latar Belakang Proses PKPU
Rencana konversi utang itu menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban VIVA dan entitas anaknya melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Proses tersebut bermula ketika PT Laras Nugraha Cipta mengajukan permohonan PKPU terhadap VIVA dan sejumlah entitas anaknya pada Januari 2024.
Januari 2024 — PT Laras Nugraha Cipta mengajukan permohonan PKPU terhadap VIVA dan entitas anaknya.
12 Februari 2024 — Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU.
4 November 2024 — Para kreditur menyetujui rencana perdamaian.
8 November 2024 — Kesepakatan memperoleh pengesahan pengadilan atau homologasi.
Berdasarkan perjanjian perdamaian tersebut, sisa fasilitas pinjaman atau senior facility yang sebelumnya diberikan sindikasi kreditur diambil alih MSP dan BAM pada Mei dan Juni 2025.
Pada 3 Juli 2025, sebagian sisa utang senilai US$ 106,44 juta atau setara Rp 1,72 triliun disepakati untuk dikonversi ke dalam rupiah. Selanjutnya, melalui perjanjian novasi utang, kewajiban tersebut dialihkan dari entitas anak kepada VIVA dan mulai dicatat sebagai utang perseroan pada 2 Desember 2025.
Pada 15 Desember 2025, VIVA menandatangani perjanjian konversi utang dengan MSP dan BAM. Kedua kreditur kemudian mengalihkan hak tagih dan hak konversi utangnya kepada HAJ dan JSM pada 11 September 2026.
- VIVA mengonversi utang Rp 1,72 triliun menjadi saham baru Seri C dengan nominal Rp 40 per saham.
- MSP dan BAM menjadi pemegang saham terbesar setelah konversi, masing-masing 42,44% dan 29,91%.
- Pemegang saham lama mengalami dilusi kepemilikan hingga 72,35%.
VIVA bersama HAJ dan JSM selanjutnya menyepakati mekanisme penetapan harga pelaksanaan konversi utang menjadi saham baru. Aksi korporasi itu akan dimintai persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB VIVA pada 17 November 2026.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan konversi utang VIVA menjadi saham?
Konversi utang dilakukan untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 juncto POJK 32/2015, guna memenuhi putusan pengadilan dalam proses PKPU.
Berapa saham baru yang diterbitkan VIVA?
VIVA akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 43,08 miliar saham baru Seri C dengan nilai nominal Rp 40 per saham, diberikan kepada MSP sebanyak 25,27 miliar saham dan BAM sebanyak 17,81 miliar saham.
Kapan RUPSLB untuk menyetujui aksi korporasi ini digelar?
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VIVA dijadwalkan pada 17 November 2026 untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana private placement tersebut.
Sumber: Katadata




















