Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu tidak hanya menyorot perusahaan, tetapi juga menyeret sejumlah publik figur dan influencer yang diduga berperan mempromosikan skema investasi tersebut.
Peran promosi dari figur publik inilah yang disebut kuasa hukum korban sebagai salah satu pemicu utama mengapa masyarakat tertarik menempatkan dana mereka. Nama-nama artis pun mulai mencuat setelah penyidik menerima bukti digital berupa materi endorsement dari sejumlah platform media sosial.
Siapa Publik Figur yang Disebut dalam Laporan?
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan ada tiga publik figur yang diduga terseret dalam permasalahan ini. Ketiganya disebut dengan inisial JC, KL, dan NN.
“Setelah kami kroscek, mengapa para korban ini tertarik, karena adanya publik figur. Kami sebutkan inisialnya yaitu JC, terus KL, dan kemudian NN,” kata Bionda.
Bionda menjelaskan, promosi oleh publik figur menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan bersedia menempatkan dana mereka. Ia pun mengaku telah mengumpulkan bukti digital berupa materi promosi yang diunggah beberapa publik figur melalui sejumlah platform media sosial.
“Kami tangkap ada beberapa endorsement. Ada di Instagram dan lain-lain,” ujar Bionda.
- Laporan teregister dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
- Tiga publik figur disebut dengan inisial JC, KL, dan NN.
- Bukti endorsement digital telah diserahkan ke penyidik.
85 Korban dan Kerugian Rp 25 Miliar
Jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah. Hingga saat ini, korban yang melapor mencapai 85 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Modus yang dipersoalkan berkaitan dengan penawaran jual-beli emas menggunakan sistem pre-order (PO). Dalam skema tersebut, calon pembeli ditawari bonus besar serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi.
Namun, menurut keterangan pihak korban, pesanan emas maupun pencairan dana yang diharapkan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut memicu kerugian finansial dan mendorong para korban menempuh jalur hukum.
Besarnya nilai kerugian dan jumlah orang yang mengaku terdampak membuat perkara ini menjadi perhatian. Selain menelusuri transaksi antara perusahaan dan konsumen, penyidik juga perlu mengurai aliran dana, mekanisme penawaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
| Jumlah korban | 85 orang |
|---|---|
| Perkiraan kerugian | Rp 25 miliar |
| Modus | Pre-order emas dengan bonus dan janji buyback |
| Nomor laporan | LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri |
Pasal yang Dijeratkan kepada Terlapor
Dalam laporan yang disampaikan pihak korban, terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal-pasal itu mencakup dugaan penipuan dan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama, serta Pasal 492 KUHP baru yang berkaitan dengan penipuan. Selain itu, terlapor juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kombinasi pasal tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penipuan terhadap konsumen, tetapi juga kemungkinan adanya aliran dana yang perlu diurai lebih jauh. Aspek pertanggungjawaban korporasi menjadi bagian penting karena terlapor merupakan entitas perusahaan, bukan hanya individu.
Fokus Penyidikan ke Depan
Bukti digital berupa materi promosi dari publik figur yang telah diserahkan ke penyidik diharapkan membantu menelusuri bagaimana penawaran investasi emas itu diperkenalkan kepada masyarakat. Termasuk kemungkinan pengaruh promosi dari figur publik terhadap keputusan konsumen.
Penyidik juga perlu memetakan hubungan antara perusahaan, para pihak yang mempromosikan, dan konsumen yang menjadi korban. Sejauh mana peran masing-masing pihak akan menentukan konstruksi perkara ke depan.
Pertanyaan Umum
Siapa saja publik figur yang disebut dalam kasus ini?
Kuasa hukum korban menyebut tiga publik figur dengan inisial JC, KL, dan NN. Identitas lengkap ketiganya belum diungkap secara resmi.
Berapa jumlah korban dan total kerugiannya?
Korban yang melapor mencapai 85 orang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
Apa modus yang dipersoalkan dalam kasus ini?
Penawaran jual-beli emas dengan sistem pre-order, disertai bonus besar dan janji buyback dengan harga tinggi yang tidak terealisasi.
Pasal apa saja yang dijeratkan kepada terlapor?
Pasal 378 dan 372 KUHP lama, Pasal 492 KUHP baru, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP baru terkait TPPU, serta Pasal 54 KUHP baru tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sumber: JawaPos




















