Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

DPC PDI-P Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Hadirkan Yulius Setiarto dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan

×

DPC PDI-P Kota Tangerang Sosialisasikan Perwal 13/2026, Hadirkan Yulius Setiarto dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TANGERANG_HARIANESIA.COM_ 26 September 2026,DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Agama Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid dan Penjaga Rumah Ibadah Non Muslim.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (26/9) di Kantor DPC PDI-P Kota Tangerang ini juga dirangkai dengan Doa Bersama untuk Almarhum Bapak Mohammad Guru.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi III, *Yulius Setiarto*, Wakil Wali Kota Tangerang *H. Maryono Hasan*, serta jajaran anggota DPRD Kota Tangerang dan DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga :  GMNI Jakarta Geruduk Istana dan Kemlu: Lawan "Diplomasi Berlutut", ART Indonesia-AS Adalah Pengkhianatan Terhadap Kaum Marhaen dan Landreform!

Dalam paparannya, Yulius Setiarto menyampaikan bahwa sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan harus sejalan dengan kebijakan daerah yang berpihak kepada rakyat. Perwal No 13/2026 dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kerukunan dan memuliakan para penjaga moral dan rumah ibadah.

“Guru ngaji, marbot, amil jenazah, dan penjaga rumah ibadah lintas agama adalah garda terdepan penjaga akhlak dan toleransi di Kota Tangerang. Sudah selayaknya mereka mendapat perhatian dan penghargaan dari pemerintah,” ujar Yulius.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Demak Semangati Petugas Pos Pengamanan Lebaran

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menjelaskan bahwa Perwal ini menjadi pedoman agar penyaluran jasa pelayanan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Kami di Pemerintah Kota Tangerang ingin memastikan bahwa para pejuang agama di tingkat lingkungan mendapatkan haknya secara bermartabat. Ini adalah komitmen kami untuk Tangerang yang berakhlakul karimah dan toleran,” kata Maryono.

Baca Juga :  Pemilik Sah Dipersulit Kuasai Lahan, Divisi Hukum DPP GRIB JAYA Geram Terhadap Aksi Preman Tanah Berkedok 'Penggarap' Di Kav Perkebunan Tangerang

Kegiatan berlangsung khidmat dan antusias diikuti oleh kader, pengurus PAC, Ranting, dan simpatisan.

(Herman)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600