Jakarta_HARIANESIA.COM- Tangis keadilan datang dari Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Pasangan suami istri Tolosokhi Zebua dan Yuarnia Lahagu, orang tua kandung almarhumah Agnis Jance Zebua (17), siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi yang ditemukan tewas pada 15 Mei 2026 lalu, merekam video permohonan terbuka kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Kapolri.
Dalam video berdurasi 3 menit 46 detik tersebut, keduanya berdiri berdampingan di depan dinding putih rumah sederhana mereka, dengan suara terbata-bata memohon agar kasus kematian putrinya segera terungkap.
“Kami minta tolong kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, dan Mabes Polri. Kasus anak kami yang telah dibunuh kurang lebih 3 bulan sampai sekarang belum ada titik terangnya,” ujar Tolosokhi Zebua dalam video tersebut.
Tolosokhi mengaku, sejak kematian putrinya, seluruh keluarga belum bisa beraktivitas normal. Bahkan adik-adik almarhumah, Fikarman Zebua (Fika) dan Jonnatan Zebua (Jona), belum berani kembali bersekolah karena trauma dan ketakutan pelaku masih berkeliaran di sekitar desa.
“Kami sekeluarga belum bisa beraktivitas dan anak kami yang lain juga belum bisa sekolah karena pelakunya masih berkeliaran,” lanjutnya.
Kuasa hukum keluarga, Law Firm Ratakan & Partners melalui Fareso Ndraha, S.H., M.H., membenarkan video tersebut direkam atas inisiatif keluarga sendiri pada akhir Juli 2026, setelah hampir 3 bulan penyidikan di Polres Nias tak kunjung menetapkan tersangka, meski 60 saksi sudah diperiksa, sampel DNA dan 2 unit CCTV telah disita.
“Ini bukan rekayasa. Ini jeritan asli orang tua miskin di desa terpencil yang anaknya hilang sepulang sekolah dan ditemukan di selokan belakang rumah Pj. Kades. Mereka hanya ingin satu: kepastian hukum,” tegas Fareso.
Melalui kuasa hukum, keluarga berharap:
1. Komisi III DPR RI menerima audiensi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta mengeluarkan rekomendasi pengawasan khusus.
2.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan take over perkara dari Polres Nias ke Ditreskrimum Polda Sumut atau asistensi penuh Bareskrim Polri.
3.Anak-anak mereka yang lain bisa kembali bersekolah dengan rasa aman.
Surat permohonan resmi bernomor 08 Agustus 2026 telah dilayangkan ke Pimpinan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kadiv Propam Polri.
“Anak kami yang lain ingin sekolah. Kami mohon dukungan agar kasus anak kami diperhatikan,” tutup Yuarnia Lahagu dalam video tersebut dengan suara pelan.
(M.Chairul)




















