DEMAK_HARIANESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan seorang pria berinisial DB (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih lebih dari 23 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, DB diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Saat diamankan di Polsek Karanganyar, petugas melakukan penggeledahan terhadap DB. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 20,10 gram secara bruto serta sebuah bong atau alat hisap.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya menggeledah mobil Honda CR-V yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 4,23 gram secara bruto.
Selain itu, ditemukan sejumlah perlengkapan, di antaranya pipa kaca, potongan sedotan, korek api, telepon seluler, dan peralatan lain.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus sabu dengan berat bersih 22,80668 gram. Polisi juga menyita dua pipa kaca bekas yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.
Atas perbuatannya, DB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram. Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan perkara.
Menurut Yusup, berdasarkan pemeriksaan sementara, DB mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, sebelum membawanya menuju Kudus.
Meski membawa sabu dalam jumlah lebih dari 23 gram, penyidik belum menemukan indikasi bahwa DB merupakan pengedar. Berdasarkan keterangan DB, sabu tersebut disebut sebagai stok untuk digunakan sendiri.
“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Kamis (24/9/2026).
Yusup mengatakan, Polres Demak berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Penindakan, kata dia, akan terus dilakukan terhadap setiap informasi yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Yusup.
Yusup juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing, termasuk mengawasi pergaulan anak dan anggota keluarga.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi menjadi bagian penting dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah narkoba masuk ke lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menciptakan Kabupaten Demak yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Yusup.
Mariyo




















