Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Dari LP Polda Jabar ke Isu Cek Kosong: Kuasa Hukum Juhana – Ini Bukan Penipuan, Ini Sengketa Kontraktual

×

Dari LP Polda Jabar ke Isu Cek Kosong: Kuasa Hukum Juhana – Ini Bukan Penipuan, Ini Sengketa Kontraktual

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Kuasa Hukum Juhana, Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H. dari Mandat Law Firm, mempertanyakan konstruksi pidana dalam laporan LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR. Di balik dua cek BCA 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, ada perjanjian dengan denda 2%, 10 BPKB lunas yang belum diserahkan, dan SHM jaminan tertanggal 28 Oktober 2024

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ 19 September 202- Kuasa Hukum Sdr. Juhana, Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H. dari Mandat Law Firm, akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit ambulance yang menyeret nama kliennya, yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan konstruksi perkara yang terlanjur dibingkai sebagai pidana murni, padahal menurut kuasa hukum, perkara ini berakar dari hubungan kontraktual bisnis.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Klien kami menghormati proses penegakan hukum dan siap memberikan keterangan. Namun kami memandang perlu memberikan penjelasan agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai perkara pidana, tanpa terlebih dahulu melihat secara utuh hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya,” ujar Munjin.

“Jejak Perkara: Dari LP hingga SPDP”

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tanggal 6 Mei 2026, dengan pelapor Sdr. Wahjudi Tanudibrata dan terlapor Sdr. Juhana.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Beserta Jajaran Pimpin Patroli Jalur di Bulan Ramadhan, Monitoring Cegah Pungli dan Premanisme

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pada pokoknya, perkara berawal dari hubungan kontraktual antara CV. Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Sdr. Juhana dengan PT. Restu Mahkota Karya Cibadak.

“Bukan Pidana, Tapi Perdata: Ada Pasal Denda 2%”

Mandat Law Firm menyoroti substansi perjanjian. Di dalamnya, hak dan kewajiban para pihak diatur rinci, termasuk konsekuensi keterlambatan.

“Kami mencatat bahwa Pasal 6 perjanjian mengatur mengenai denda keterlambatan sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan, sekaligus mengatur adanya toleransi apabila terjadi keadaan Force Majeure,” ungkap Munjin.

Bagi kuasa hukum, klausul ini menjadi penanda karakter hubungan hukum: perdata, bukan pidana. Sebelum menarik kesimpulan pidana, perjanjian harus dibedah: bagaimana dibuat, bagaimana dilaksanakan, kewajiban mana yang sudah dipenuhi, dan bagaimana para pihak menyikapi keadaan.

“10 BPKB Lunas Belum Diserahkan dan Jaminan SHM”

Dua fakta krusial lain dibongkar.

Pertama, terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang telah dilunasi. Namun hingga berita ini dibuat, dokumen otentik tersebut belum diserahkan oleh pihak PT. Restu Mahkota Karya.

Baca Juga :  Kartasura Bersih dari Kebisingan: Polres Sukoharjo Tindak Tegas Pelanggar Knalpot Brong

Kedua, ada penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Sdr. Juhana kepada PT. Restu Mahkota Karya, dengan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024.

“Penyerahan jaminan menunjukkan bahwa terdapat langkah konkret. Ini indikator upaya penyelesaian, yang harus dilihat konteks dan tujuannya secara utuh,” tegasnya.

” Dua Cek BCA yang Dipersoalkan”

Terkait dua cek Bank BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025 senilai total Rp 2,8 miliar yang disebut cek kosong, kuasa hukum memiliki catatan berbeda.

“Cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang. Menurut posisi klien kami, kedua belah pihak mengetahui kondisi dan konteks penerbitan cek tersebut,” jelas Munjin.

Karena itu, konteks, tujuan pemberian, komunikasi, serta pengetahuan para pihak harus diperiksa utuh, tidak semata-mata dari keberadaan cek secara formal.

” Tegaskan: Tidak Ada Kaitan Politik”

Di tengah isu yang mengaitkan kasus ini dengan jabatan Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar, kuasa hukum menegaskan:

“Kami perlu menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik maupun aktivitas politik. Ini adalah persoalan hukum yang harus dilihat berdasarkan dokumen, perjanjian, transaksi, pembayaran, komunikasi, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.”

Baca Juga :  Aliansi Sunda Ngahiji Dukung Penuh Polri di Bawah Presiden RI

“Minta Objektif dan Jangan Menghakimi”

Mandat Law Firm meminta semua pihak tidak memberikan kesimpulan yang mendahului pembuktian. Klien siap memberikan seluruh keterangan dan bukti kepada penyidik Polda Jabar.

Pemeriksaan, kata Munjin, harus objektif dengan memperhatikan 8 hal: perjanjian, pembayaran, penyerahan kendaraan, status STNK dan BPKB, penyerahan jaminan, konteks dua cek BCA, komunikasi para pihak, dan seluruh transaksi terkait.

“Jangan sampai sebuah perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan kemudian dipahami seolah-olah telah menghasilkan kesimpulan yang final. Biarkan penyidik bekerja. Biarkan bukti diperiksa. Dan biarkan proses hukum menentukan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

“Kami menghormati penyidik. Kami menghormati institusi penegak hukum. Namun kami juga akan berdiri teguh menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum. Bagi kami, hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Muhammad Munjin Sulaeman, S.H., M.H. – Kuasa Hukum Sdr. Juhana, MANDAT LAW FIRM.

 

(M.Chairul)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600