Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

×

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PEKALONGAN, 17 SEPTEMBER 2026 — Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang melakukan penelusuran terkait dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.

Penelusuran tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas penyadapan. Rantai pasok perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, hingga pihak yang menerima atau mengolah getah pinus di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana komoditas hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan maupun pengolahan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan kehutanan dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  ISRI Yogyakarta: Jangan Korbankan Hutan Papua Demi Investasi dan Bio Etanol

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sorotan juga dapat diarahkan pada aspek transaksi keuangan apabila penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi. UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri asal-usul harta, transaksi, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Sekelumit Cerita Paska Rakernas Pewarna 2024, Beginilah kata Ketua Pewarna Jabar

GMOCT, LPK-RI, dan SBI juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Gakkum Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu titik penyadapan ataupun satu lokasi penampungan. Penyidik perlu menguji keterkaitan antara sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pihak pengangkut, dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak penerima atau pengolah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, konstruksi perkaranya dapat dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperhatikan apabila fakta dan konstruksi perkara memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan penegakan hukum terhadap perbuatan yang masuk dalam ruang lingkupnya.

Baca Juga :  Ketum FERADI WPI mengikuti ibadah di JKI HTE / Higher Then Ever Semarang, "Sudah saatnya gereja ini membuka ibadah pk.14.00 dan 20.00 WIB karena sudah terlalu sesak", Pendapat Ev. Donny Andretti

GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara bersama organisasi serta elemen masyarakat terkait. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap fakta yang ditemukan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT – Gabungan Media
Online dan Cetak Ternama

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600