Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tim URC Polres Sragen Ringkus Pencuri Spesialis HP, Aksinya Tersebar di 7 Lokasi

×

Tim URC Polres Sragen Ringkus Pencuri Spesialis HP, Aksinya Tersebar di 7 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Aksi pencurian yang semula dilaporkan terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pelaku diketahui berinisial PW (43), warga Kecamatan Kedawung, Sragen. Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di rumah warga di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah telepon seluler dan tabung gas LPG 3 kilogram.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang sakit beristirahat di kamar. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon selulernya di samping tubuh, tepat di atas bantal.
Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke-80, Polrestabes Semarang Gelar Olahraga Bersama dan Pasar Rakyat, Ribuan Warga Padati Simpang Lima

Saat berusaha mencari di sekitar rumah, korban juga menyadari satu tabung LPG 3 kilogram yang berada di dapur ikut raib.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui tidak ada orang lain di rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi dan melaporkannya ke Polsek Ngrampal.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Infinix Smart 7, dusbook HP tersebut, satu tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

“Kami melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.” ujar Kapolres Sragen.

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan dan pendalaman petugas mengungkap bahwa pelaku diduga tidak hanya beraksi di wilayah Ngrampal.

Polisi menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah Sragen. Di antaranya di wilayah Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, serta Kedawung.

Dalam beberapa aksinya, sasaran pelaku mayoritas berupa telepon seluler. Polisi mencatat sejumlah barang yang diduga berhasil dibawa kabur, antara lain HP Oppo, Poco, Redmi, Samsung hingga perangkat lainnya.

Baca Juga :  Mobil Mogok di Tol Batang–Semarang, Petugas Lalu Lintas Polres Batang Cepat Beri Pertolongan

Salah satu aksi terbaru disebut terjadi di wilayah Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, pada 7 September 2026. Sementara di wilayah Kedawung, pelaku juga diduga melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Kami tidak berhenti pada satu perkara, tetapi akan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara tuntas.” tegas Dewiana.

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres memastikan proses penyidikan terus dilanjutkan, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melimpahkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600