Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Bogor, Usut Dugaan Pemalsuan PTSL 2019

×

Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Bogor, Usut Dugaan Pemalsuan PTSL 2019

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM- Rabu, 9 September 2026, pukul 19.10 WIB Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Cek Posko Pengamanan Hingga Gereja

“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti,” kata Zendrato.

Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, penyidik menggeledah dua lokasi lain di wilayah Bojonggede. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, serta barang lainnya.

Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan yang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan sertifikat. Penyidik menduga terdapat dokumen yang dipalsukan dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga justifikasi PTSL.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Kemarau, Polsek Juwangi Distribusikan Air Bersih

Sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibatalkan. Polisi juga telah memblokir sejumlah sertifikat yang menjadi bagian dari penyidikan.

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah diperiksa untuk mengungkap proses pendaftaran dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pada program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede terdapat sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik baru memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cigudeg Sambang Kepada Warga Masyarakat Desa Urug

“Untuk 10 ribu sertifikat, kita baru fokus pada 52 sertifikat. Sisanya akan kita lakukan pengembangan,” ujar Zendrato.

Meski penggeledahan berlangsung, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor disebut tetap berjalan normal.

Penyidik masih memeriksa dokumen yang diamankan dan mendalami keterangan para saksi. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengetahui rangkaian proses penerbitan produk PTSL serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut.

Fakih

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600