KLATEN_HARIANESIA.COM— Selasa, 8 September 2026 Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul “Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten” pada 7 September 2026, perkembangan terbaru kembali mencuat ke permukaan. Tim liputan khusus GMOCT mendapatkan informasi dari pelapor/korban bahwa tiga orang saksi dari pihak korban batal dimintai keterangan hari ini dan diundur hingga Selasa depan. Hingga berita ini diturunkan, alasan pembatalan tersebut sempat belum diketahui secara pasti hingga akhirnya penyidik memberikan keterangan.
Sri Lestari: Tetap Menghargai Penyidik, Proses Tetap Harus Terkawal
Sri Lestari selaku korban menyampaikan pernyataannya terkait penundaan pemeriksaan ketiga saksi tersebut:
“Saya sangat dan masih menghargai atas kinerja dari Penyidik Polres Klaten meskipun tiga orang saksi dari saya hari ini batal dimintai keterangan. Namun saya akan tetap memberikan informasi kepada awak media khususnya GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama agar kasus yang menimpa kepada saya, terkawal sehingga pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini.”
Penyidik Wijaya Buka Suara: “Diundur Bukan Dibatalkan, Itu Sepakat dengan Penasihat Hukum”
Sementara itu, Asep NS selaku Sekretaris Umum GMOCT mengungkapkan bahwa sejak tanggal 7 September pihaknya telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K., S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban. Demikian pula saat informasi penundaan pemeriksaan saksi muncul, Kasatreskrim tetap belum merespons.
Berbeda halnya saat penyidik a.n. Wijaya dihubungi melalui telepon WhatsApp. Beliau memberikan keterangan singkat namun tegas:
“Tidak dibatalkan, namun kami sepakat dengan penasihat hukum mereka bahwa diundur Selasa depan.
Perihal tidak ditahannya pelaku, saya tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan itu kewenangan Pak Kasatreskrim selaku pimpinan kami. Silahkan njenengan menghubungi Pak Kasatreskrim, dan mohon maaf ini saya ada tamu.” — ujar Penyidik Wijaya seraya menutup panggilan telepon WhatsApp tersebut.
Diduga Kasatreskrim Alergi Wartawan, GMOCT Sudah Hubungi Kapolresta Klaten dan sedang menunggu respon dari Sang Kapolresta.
Ketidakresponsifan Kasatreskrim Polres Klaten terhadap pertanyaan awak media memunculkan dugaan kuat bahwa pihak tersebut alergi terhadap wartawan. Kini, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan nomor kontak Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha dan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Saat ini sedang menunggu tanggapan langsung dari Kapolresta Klaten terkait keseluruhan permasalahan dalam kasus ini.
Catatan Redaksi
Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red: Penajournalis
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
#PerusakanAlatBerat #PencurianAlatBerat #PolresKlaten #SriLestari #Kasatreskrim #KapolrestaKlaten #ProsesHukum #GMOCT #Penajournalis #HakJawab #UUPersNo40Tahun1999
Lepi




















