Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Wonogiri Ungkap Pencurian HP di Puhpelem, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

×

Polres Wonogiri Ungkap Pencurian HP di Puhpelem, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP) milik warga di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PRF (18), warga Kecamatan Puhpelem, Wonogiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C51S.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus tersebut bermula ketika korban (S), menyadari HP miliknya yang sebelumnya disimpan di kamar cucunya telah hilang. Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem.

Baca Juga :  Anggota Sat Lantas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalulintas Wujud Pelayanan Publik Dan Hindari Kemacetan Serta Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Sebelumnya, HP tersebut digunakan dan diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai penuh, HP kemudian dicabut dan dibawa ke kamar cucu korban. Saat itu pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.

Ketika korban kembali masuk ke kamar pada Sabtu malam, HP beserta charger yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Puhpelem untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Meski Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pelayanan SIM di Bandung Tetap Dibuka hingga Siang

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., pada Sabtu (5/9/2026) mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Arjudawid Silaturahmi Bersama Camat dan Kapolsek Mamajang Bahas Penanganan Tawuran dan Kamtibmas

Polres Wonogiri juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Wonogiri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600