Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

×

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Boyolali

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C, seluruhnya merupakan laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.24 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  Uun Akan Mengadu ke Kapolri & Kabareskrim, FERADI WPI desak Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong ditangani Mabes Polri langsung

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mengamankan ketiga tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, sejumlah potongan sedotan, pipet kaca sisa pakai, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, tiga unit telepon seluler, serta dua unit sepeda motor.

Baca Juga :  Dandim Wonogiri Beri Kejutan Di Hari Bhayangkara Ke-80

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Penghormatan Terakhir kepada Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan

IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Boyolali akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600