Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO PERIKSA SEJUMLAH SAKSI TERKAIT TAMBANG EMAS TANPA IZIN (PETI) DI POHUWATO

×

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO PERIKSA SEJUMLAH SAKSI TERKAIT TAMBANG EMAS TANPA IZIN (PETI) DI POHUWATO

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/8/2026).

Personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan anggota lainnya turun langsung ke lokasi guna mengumpulkan keterangan dari para pekerja tambang, kepala partai (kelompok kerja), hingga pengawas lokasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang saksi, di antaranya berperan sebagai kepala partai, pekerja tambang, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.

Baca Juga :  Personel Brimob Kawal Penormalan Listrik di Aceh Tamiang

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda. Aktivitas ini menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya,” ujar Maruly.

Dari keterangan para saksi, diperoleh informasi bahwa hasil tambang tersebut dijual kepada salah satu pihak penadah di lokasi, sebelum dibagikan kepada para pekerja secara tunai. Seluruh saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa IUP, IUPK, maupun IPR atas kegiatan pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Baru Menjabat 4 Bulan, Panglima TNI Copot Anak Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan I, Penggantinya Eks Ajudan Jokowi

Dari kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta kelengkapannya, di antaranya keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air, milik masing-masing pekerja yang diperiksa.

Maruly juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berjalan aman dan kooperatif tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat maupun pihak-pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Aman dan Bebas Perundungan

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha, guna melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya, tutup Maruly.

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600