Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,HARIANESIA.COM_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya masing-masing terdiri atas:

Baca Juga :  Pria Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Jembatan Kedungareng, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan

NHG, selaku Tenaga Ahli pada BGN.

AR, selaku Tenaga Ahli pada BGN.

HC, selaku ASN pada BGN.

MS, selaku salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.

AM, selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG.

MS, selaku salah satu PPK pada BGN.

AR, selaku pihak dari Yayasan HMB.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Baca Juga :  ‎Dugaan Eksploitasi Anak di Cipatat Masuk Babak Baru, Warga Geram dan Lapor Polisi

Langkah pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap secara terang fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Dalam prosesnya, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang dimintai keterangan juga tetap berkedudukan sesuai kapasitas hukumnya, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

Hingga saat ini, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Heri

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600