Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

×

Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak oleh Polda Jawa Barat membuka fakta baru mengenai pemanfaatan teknologi oleh para pelaku kejahatan. Selain rekaman secara tersembunyi, para tersangka memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi foto anak-anak menjadi konten asusila.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Keberadaan jaringan ini pertama kali terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan resmi dari portal National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak awal Mei 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan secara rinci berbagai cara yang digunakan para pelaku untuk mendapatkan dan mengolah materi pornografi anak tersebut. Pelaku menggabungkan teknologi digital modern dengan aksi perekaman secara langsung di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon

“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja,” ucap Mujiyanto, Senin (31/8/2026)

Dari penggerebekan di berbagai lokasi, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik, seperti ponsel, flashdisk, kartu seluler, akun media sosial, hingga private server penyimpanan file. Atas tindakan manipulasi dan penyebaran konten tersebut, para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga :  Polda Jateng Menjelang Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600