Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Komnas HAM bentuk tim usut dugaan pelanggaran HAM berat Kuda Tuli

×

Komnas HAM bentuk tim usut dugaan pelanggaran HAM berat Kuda Tuli

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengumumkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan Proyustisia untuk Peristiwa Kudatuli.
Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, IDN Times — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, yang lebih dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026.

“Tim ini dibentuk untuk mengungkap secara hukum tragedi kerusuhan dan pengambilalihan paksa kantor partai politik yang memakan korban jiwa puluhan tahun silam,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Latar Belakang Peristiwa Kudatuli

Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sekitarnya. Kerusuhan dipicu oleh upaya pengambilalihan gedung kantor partai tersebut.

Latar belakangnya adalah dualisme kepemimpinan di Partai Demokrasi Indonesia pada masa itu, di mana salah satu kubu mendapat dukungan dari kekuatan pemerintah saat itu. Ketegangan politik yang memuncak akhirnya meledak menjadi bentrokan di ibu kota.

Peristiwa ini menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko-toko di sekitar lokasi kejadian. Sampai sekarang, kasus ini menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia.

Wewenang Tim Penyelidikan

Komnas HAM bentuk tim usut dugaan pelanggaran HAM berat Kuda Tuli

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menetapkan pembentukan tim ini melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM RI Nomor 27 Tahun 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyelidik Proyustisia dibekali wewenang hukum penuh,” kata dia.

Baca Juga :  Lapas Pati Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa untuk Ratusan Warga Binaan dan Napi Teroris

Ia melanjutkan, wewenang tersebut mencakup menerima pengaduan, memanggil dan meminta kesaksian dari para korban, saksi, maupun pihak teradu, mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian, hingga meminta dokumen resmi. Atas perintah penyidik, tim juga berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan, serta mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

Ruang lingkup kewenangan yang luas ini menjadikan tim memiliki posisi strategis dalam proses penegakan hukum. Dengan instrumen hukum yang lengkap, diharapkan pengungkapan fakta dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Upaya yang Telah Dilaksanakan Tim Ad Hoc

Komnas HAM bentuk tim usut dugaan pelanggaran HAM berat Kuda Tuli

Saat ini, Komnas HAM telah menyusun rencana kerja, mengumpulkan berbagai data serta arsip yang berasal dari berbagai media masa itu, dan mulai menerima serta melakukan audiensi dengan kelompok-kelompok korban. Langkah-langkah awal ini menjadi fondasi penting bagi proses penyelidikan yang lebih mendalam.

Sebelum itu, tim memulai upaya dengan penerbitan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM mengenai pembentukan Tim Penyelidik Proyustisia dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, sebagai mandat Pasal 18 Ayat (2) UU Pengadilan HAM. Selanjutnya, tim menerbitkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung sesuai amanat Pasal 19 Ayat (2).

Pengumpulan arsip dari berbagai media massa yang meliput peristiwa saat itu menjadi salah satu strategi kunci. Arsip-arsip ini diharapkan dapat memberikan gambaran kronologis yang utuh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan pola kerusuhan yang terjadi.

Audiensi dengan kelompok korban juga menjadi prioritas. Melalui pertemuan langsung ini, tim berupaya menggali keterangan kesaksian yang belum pernah tercatat secara resmi, sekaligus memberikan ruang bagi para korban untuk menyampaikan pengalaman dan tuntutan keadilan mereka.

Baca Juga :  Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam

Konteks dan Relevansi Penyelidikan

Pembentukan tim penyelidikan ini bukan langkah yang berdiri sendiri. Sebelumnya, Komnas HAM juga menyoroti potensi penangkapan sewenang-wenang saat demonstrasi memperingati 30 tahun Kudatuli. Persoalan tersebut mendapat perhatian serius karena menyangkut hak-hak sipil warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Amnesty Internasional Indonesia juga pernah mendesak Komnas HAM untuk membuka penyelidikan proyustisia terkait peristiwa tersebut. Desakan dari organisasi hak asasi manusia internasional ini menegaskan bahwa kasus Kudatuli masih relevan untuk dituntaskan demi kepentingan masa depan penegakan HAM di Indonesia.

Dalam catatan yang lebih luas, Komnas HAM mencatat 42 kasus kekerasan di Papua dengan 59 orang tewas. Angka ini menunjukkan bahwa penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara.

Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Penyelidikan proyustisia merupakan tahapan yang penting dalam sistem peradilan HAM di Indonesia. Tahapan ini berbeda dari penyelidikan biasa karena berfokus pada dugaan pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Setelah proses penyelidikan selesai dan ditemukan bukti yang cukup, hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dipelajari lebih lanjut. Jika memenuhi syarat, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dibawa ke pengadilan HAM.

Mekanisme ini memberikan harapan baru bagi para korban dan keluarga korban Peristiwa Kudatuli yang selama hampir tiga dekade menantikan keadilan. Proses yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum HAM meningkat.

Respons Publik dan Dukungan terhadap Langkah Komnas HAM

Sejumlah kalangan menyambut positif pembentukan tim ad hoc ini. Langkah tersebut dinilai sebagai wujud keberanian Komnas HAM dalam menghadapi kasus yang telah lama mengendap. Dukungan juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal isu HAM.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Para aktivis menilai bahwa momentum politik saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mengungkap kebenaran. Tidak hanya bagi para korban, tetapi juga bagi proses rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi Indonesia.

Namun demikian, sejumlah pihak juga mengingatkan agar penyelidikan berjalan tanpa tekanan dari kekuatan politik mana pun. Independensi tim menjadi syarat mutlak agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia?

Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia adalah tim yang dibentuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, dalam hal ini Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Apa yang dimaksud dengan Peristiwa Kudatuli?

Peristiwa Kudatuli atau Peristiwa 27 Juli 1996 adalah kerusuhan yang terjadi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, akibat dualisme kepemimpinan partai pada masa itu. Peristiwa ini menewaskan sejumlah orang dan melukai puluhan lainnya.

Apa saja wewenang Tim Penyelidik Proyustisia?

Tim memiliki wewenang menerima pengaduan, memanggil saksi dan pihak teradu, mengumpulkan barang bukti, meminta dokumen resmi, serta melakukan penggeledahan, penyitaan, dan mendatangkan ahli atas perintah penyidik.

Sumber: IDN Times

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600