Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

PPK Diduga Tak Mengetahui Alamat dan Penanggung Jawab CV Tria Kusumah, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi PN Kota Bogor Rp5,86 Miliar

×

PPK Diduga Tak Mengetahui Alamat dan Penanggung Jawab CV Tria Kusumah, Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi PN Kota Bogor Rp5,86 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KOTA BOGOR_HARIANESIA.COM_Sorotan terhadap proyek Revitalisasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor senilai sekitar Rp5,86 miliar kembali mengemuka. Setelah sebelumnya menjadi perhatian terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kini muncul pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.

Pertanyaan tersebut muncul setelah awak media meminta informasi kepada Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai identitas perusahaan pemenang pekerjaan, yakni CV Tria Kusumah.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung untuk kepentingan akurasi data sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan. Awak media meminta alamat lengkap CV Tria Kusumah serta nama Direktur/Penanggung Jawab perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Namun, alih-alih memberikan informasi mengenai perusahaan pemenang pekerjaan, Iwan selaku PPK justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain.

Baca Juga :  296 CPNS Teluk Bintuni Lulus Latsar, MRPB Ingatkan: Jangan Ulangi Sejarah Gaji Telat & SK Molor

“Hubungi pa Isan aja pelaksana lapangan nya ya,” demikian jawaban Iwan ketika dimintai informasi mengenai CV Tria Kusumah.

Jawaban tersebut kemudian kembali dipertegas oleh awak media dengan pertanyaan apakah dirinya selaku PPK tidak mengetahui alamat CV Tria Kusumah sebagai pemenang pekerjaan serta siapa nama Direktur atau Penanggung Jawab perusahaan tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan data yang akan diberitakan benar, akurat, transparan, dan berimbang, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga pertanyaan tersebut disampaikan, informasi mengenai alamat perusahaan dan nama Direktur/Penanggung Jawab CV Tria Kusumah belum diperoleh dari Iwan selaku PPK.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin identitas dasar perusahaan pemenang pekerjaan bernilai miliaran rupiah tidak dapat dijelaskan secara langsung oleh pejabat yang memiliki posisi sebagai PPK?

Baca Juga :  Hengky Ajak Warga RW 07 Mekarjaya Bangun Kebersamaan Lewat Tenis Meja

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat PPK memiliki posisi penting dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. Karena itu, keterbukaan mengenai siapa penyedia pekerjaan serta bagaimana komunikasi dan pengawasan terhadap penyedia menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Namun demikian, Harianesia tidak menyimpulkan bahwa ketidaktahuan atau pengalihan informasi tersebut merupakan pelanggaran hukum. Hal itu perlu dijelaskan secara objektif oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Apalagi, proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah merupakan pekerjaan yang patut mendapat perhatian publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai siapa penyedianya, siapa penanggung jawabnya, serta bagaimana pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan.

Baca Juga :  Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW

Sebelumnya, proyek Revitalisasi Gedung PN Kota Bogor juga telah diberitakan terkait persoalan kepatuhan penggunaan APD dan pengawasan K3 di lapangan.

Dengan adanya persoalan tersebut, publik tentu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk PPK, pelaksana pekerjaan, maupun CV Tria Kusumah sebagai perusahaan yang disebut sebagai pemenang pekerjaan.

Harianesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Iwan selaku PPK, CV Tria Kusumah, Direktur/Penanggung Jawab perusahaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Ruang klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya berhenti pada dugaan dan pertanyaan publik, tetapi dapat menghadirkan fakta dari seluruh pihak secara berimbang.

Bersambung.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600