Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

×

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, memasuki tahapan baru. Polres Sragen secara resmi menuntaskan proses pelimpahan perkara tersebut ke Denpom IV/4 Surakarta pada Senin (24/8/2026).

Pelimpahan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB oleh Unit I Satreskrim Polres Sragen yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno. Perkara tersebut diterima oleh Dansatlak Idik Denpom IV/4 Surakarta Kapt. CPM Agung Cahyono di Kantor Madenpom IV/4 Surakarta.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Kapolres Sragen tentang pelimpahan penanganan perkara.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Mencapai 76,2 Persen

Perkara bermula dari laporan pengaduan Teguh Riyanto terkait dugaan pencurian satu bilah pisau parang serta dugaan perusakan satu meja berbahan kayu jati dan penahan air berbahan beton.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban di wilayah Dukuh Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen.

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta. Berdasarkan hasil penanganan awal, perkara diduga melibatkan tiga orang, yakni Khaidir, Susilo dan Mastak.

Sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara, penyidik juga membawa barang bukti berupa selongsong atau tempat senjata tajam jenis pisau parang berbahan kayu berwarna cokelat dengan motif tulisan Arab serta satu bilah pisau parang dengan panjang bilah sekitar 45 sentimeter.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Hadapi Era Post-Quantum Computing

Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 466 dan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan telah dilaksanakan dan perkara secara resmi telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Pelaksanaan pelimpahan turut diikuti Kanit I Satreskrim Ipda Suwarno serta anggota Satreskrim Aipda Agus Hartoko dan Briptu Ischandar Taufiq.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Jelan Pergantian Tahun, Ditpolairud Polda Jateng Amankan Objek Vital di Pesisir

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sragen dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tuntas, dan sesuai ketentuan hukum.

“Pelimpahan perkara telah dilaksanakan dan diterima oleh pihak Denpom IV/4 Surakarta. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman dan terkendali,” ujar AKP Catur.

Dengan selesainya proses pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Denpom IV/4 Surakarta sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600