Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju. SH : Kasus Kapal Irfan Jaya 09″ Jangan Hanya Berhenti di Tersangka,Harus di Usut Tuntas!

×

Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju. SH : Kasus Kapal Irfan Jaya 09″ Jangan Hanya Berhenti di Tersangka,Harus di Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BATAM_HARIANESIA.COM— Penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembelian kapal Irfan Jaya 09 oleh Polresta Barelang mendapat perhatian serius dari Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR).

Ketua Umum PETIR, Alek Emanuel Kaju, S.H, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif dan berkeadilan hingga tuntas.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Alek, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut transaksi bisnis, tetapi juga berkaitan dengan rencana pemanfaatan kapal untuk mendukung pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di wilayah Lembata dan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kapal ini bukan sekadar aset bisnis saja dan menurutnya ada rencana pemanfaatannya untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Lembata dan Alor.

Baca Juga :  HUT Ke-9 Parnaraya, Gandeng PJW dan Pengusaha Wonogiri Dorong Perantau Sukses Bangun Kampung

Alek menegaskan, apabila dalam proses pembelian ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal atau mesin dengan apa yang sebelumnya diperjanjikan, maka seluruh rangkaian transaksi harus ditelusuri secara menyeluruh dan dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Alek sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun terkait perkara ini, proses hukum harus terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan Rp2,75 Miliar, Sainal Lonard Tepis Tudingan Makelar Lahan di Tello Baru

Lebih lanjut, Alek mendorong penyidik untuk memeriksa seluruh bukti materiil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari proses penawaran, komunikasi dan dokumen transaksi hingga kesepakatan para pihak, juga terhadap kondisi fisik kapal dan mesin pada saat pembelian.

Terkait telah ditahan para tersangka” Alek menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku” Kami tidak ingin mengintervensi kewenangan penyidik, terlebih syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi sesuai hukum dan kami berharap penyidik dapat mengambil langkah yang diperlukan demi memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Selain mendorong proses penyidikan yang cepat dan tidak berlarut-larut, Alek juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Indonesia Timur dimanapun agar turut mengawal proses hukum secara damai, tertib, dan tidak mudah terprovokasi.

Baca Juga :  Dinas sosial kota Tangerang berikan bantuan untuk korban kebakaran

Selain itu Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan“ Mari kita kawal proses ini secara tertib dan bermartabat.

“Tetap hormati asas praduga tak bersalah. Jangan ada tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Serahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan,” pungkas Alek.

Sumber : Ketum PETIR Alek Emanuel Kaju. SH

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600