Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di Sulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan ‘Pancasona Family’. Polisi mengamankan para pelaku di markas operasional mereka yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli 2026 dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Setelah ditelusuri, kedua korban tertipu modus penawaran kendaraan murah di Facebook dengan total kerugian mencapai Rp 40,2 juta.

Baca Juga :  Polda Jateng Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Puncak Musim Kemarau

Polisi yang bergerak ke lokasi di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari sempat mengamankan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan alat bukti, 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut. Para tersangka yang didominasi pemuda berusia 18-32 tahun ini digelandang ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Karanganyar Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman dan Penuh Kebersamaan

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.” tutup Kombes Hendra.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600