Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor, Dua Tersangka Residivis Diamankan

×

Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor, Dua Tersangka Residivis Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG_HARIANESIA.COM– Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TAS dan S yang keduanya merupakan warga wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Peristiwa terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas (CCTV).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan serta menelusuri informasi terkait keberadaan kendaraan maupun para pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, Polsek Jatipurno Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Kerja Bakti, Wujud Dukungan Program Presiden

Dalam pengembangan setelah penangkapan, polisi menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Kendaraan diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada untuk kepentingan penyidikan. Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit V Resmob.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Wuryantoro, Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Dua Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat tindak pidana serupa. Tersangka TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali. Sementara tersangka S juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian.

AKP Dwi Yudi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum maupun lingkungan permukiman. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima, Polda Jabar Hadirkan Layanan Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons cepat dan melakukan pengungkapan,” tegas AKP Dwi Yudi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka T.A.S. dan S. disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polrestabes Semarang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600