Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari

×

Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sukoharjo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Ponowaren, RT 002/RW 005, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FDN (28), warga Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari. Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Lilik Tunjung Hermawan (30), saat itu bersama keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.30 WIB untuk menghadiri kegiatan tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT.

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.15 WIB, korban mendapati pintu kayu gebyok di samping rumah yang menuju dapur dalam keadaan terbuka. Kondisi kunci slot kayu pada pintu tersebut juga ditemukan telah patah atau rusak.

Baca Juga :  Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Stabilitas Harga dan Stok di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern Boyolali

Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban mendapati dua tas ransel miliknya telah hilang, yakni satu tas ransel merek Fjallraven Kanken warna hijau tosca dan satu tas ransel hitam merek Bodypack.

Di dalam tas tersebut terdapat berbagai peralatan elektronik, antara lain kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta sejumlah kartu memori.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tawangsari pada Senin, 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengamankan FDN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Olahraga Bersama Peringati HUT Korpri ke-54

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban, di antaranya dua tas ransel, kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta tiga kartu memori dengan kapasitas masing-masing 128 GB, 64 GB dan 32 GB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Sukoharjo akan terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang meresahkan dan merugikan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga :  Lewati RSUD, Tim Raimas Samapta Polres Sragen Himbau Rombongan Kampanye Pemilu Tidak Menggeber Knalpot

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,” jelas AKP Zaenudin.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu, jendela, kendaraan maupun akses masuk rumah telah terkunci dengan baik ketika hendak meninggalkan rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600