Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Usai Upacara HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bogor, Polres Bogor Musnahkan Ribuan Barang Bukti

×

Usai Upacara HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bogor, Polres Bogor Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM— Polres Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor memusnahkan ribuan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan operasi penyakit masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin, 17 Agustus 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Bogor selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Wikha, dalam periode tersebut polisi mengungkap 77 kasus dan mengamankan 97 tersangka.

Baca Juga :  Arman, Sosok Berintegritas: 26 Tahun Mengabdi dan Menoreh Prestasi di Kementerian Hukum dan HAM

“Dari total pengungkapan 77 kasus dan penangkapan 97 orang tersangka,” kata Wikha di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu terdiri atas 1.500.000 butir obat keras terbatas (OKT), 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, serta 1.193 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Janji Konstitusi yang Terlupakan: Sekolah Rusak dan Masa Depan Anak Bangsa yang Terancam

Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi menyita 15.688 botol minuman keras beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.

“Serta 15.688 botol minuman keras beralkohol berbagai merek dan ukuran,” ujar Wikha.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian terhadap hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang telah ditangani sesuai prosedur kemudian dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga :  PT Astra International Tbk Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les melalui Pelestarian Alam, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

Wikha mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bogor. Kepolisian juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemusnahan barang bukti pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras di Kabupaten Bogor.

Fakih

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600