Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Alex Ketua PWGK – Kresek Laporkan Dugaan Penganiayaan, Pertanyakan Keamanan Masyarakat Saat Mediasi di Polsek Tamansari

×

Alex Ketua PWGK – Kresek Laporkan Dugaan Penganiayaan, Pertanyakan Keamanan Masyarakat Saat Mediasi di Polsek Tamansari

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA BARAT — Persoalan penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Kali ini seorang jurnalis yang akrab disapa Bang Alex juga sebagai Ketau Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Kabupaten Tangerang Banten mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan saat berupaya mempertahankan kendaraan yang disebut merupakan milik keluarganya.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu 12 Agustus 2026, ketika Alex melintas dan parkir menggunakan kendaraan tersebut di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut pengakuan Alex, dirinya tiba-tiba ditanya dan dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT WOM Finance. Mereka disebut berupaya melakukan penarikan terhadap kendaraan yang dikendarainya.

Alex bersama rekannya mengaku telah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil keluarga dan dirinya hanya meminjam kendaraan tersebut. Ia bahkan menyatakan bersedia mengantarkan kendaraan kepada pemilik apabila memang terdapat persoalan pembiayaan.

«“Saya sudah menjelaskan bahwa ini mobil keluarga saya dan saya hanya meminjam. Kalau memang ada tunggakan atau persoalan penarikan kendaraan, mari saya antar kepada pemilik mobil,” ujar Alex saat jumpa Pers di kabupaten tangerang »

Baca Juga :  AKP Dede Mastur Firmansyah, S.H., M.H. Atur Lalu Lintas di Wilayah Jatiuwung

Namun, menurut Alex situasi justru berkembang menjadi lebih tegang. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang mengaku sebagai debt collector tersebut untuk melakukan penarikan kendaraan.

Alek juga mengaku bahwa dirinya kemudian dituduh melakukan penggelapan kendaraan. Merasa berada dalam situasi yang semakin tertekan, ia memilih membawa kendaraan tersebut menuju Polsek Tamansari dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dirinya mendapatkan perlindungan.

Datang Mencari Perlindungan, Mengaku Justru Mengalami Kekerasan

Persoalan disebut belum berhenti setelah berada di lingkungan Polsek Tamansari. Dalam proses mediasi, Alex mengaku kembali mendapatkan tekanan dari pihak yang disebut sebagai debt collector atau pihak penagih hutang

Yang menjadi sorotan, Alex mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pemukulan ketika berada di lingkungan kantor kepolisian.

«“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Saya datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan penyelesaian, tetapi justru saya mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan di lingkungan kantor kepolisian,” ungkapnya.»

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keamanan masyarakat ketika berada di lingkungan kantor kepolisian, terlebih ketika proses mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga sedang berlangsung.

Baca Juga :  Polisi Turun ke Sekolah, Edukasi Siswa SD di Donorojo Jepara soal Bullying dan Narkoba

Apakah masyarakat yang datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan telah mendapatkan jaminan keamanan? Bagaimana prosedur pengamanan ketika mediasi berlangsung? Dan bagaimana dugaan kekerasan dapat terjadi di lingkungan kantor kepolisian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi publik maupun spekulasi mengenai proses penanganan perkara.

Laporkan Dugaan Penganiayaan

Atas peristiwa yang dialaminya, Alexs ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Kabupaten Tangerang (PWGK-Kresek ) mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/230/VIII/2026, SEKTRO TMS, tertanggal 12 Agustus 2026.

Alex juga mengaku telah melampirkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Husada Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai salah satu dokumen pendukung dalam laporan tersebut.

Ia berharap laporan itu diproses secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«“Saya berharap seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa secara objektif. Saya ingin persoalan ini terang dan fakta sebenarnya bisa terungkap,” kata Alex .»

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama : Kapolri tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan dan Kerukunan Dalam Gelaran Pilkada 2024

Selain dugaan penganiayaan, persoalan ini juga membuka ruang pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, dasar kewenangan mereka, serta mekanisme penyelesaian apabila konsumen atau pihak yang menguasai kendaraan menolak dilakukan penarikan.

Pihak PT WOM Finance maupun orang-orang yang disebut sebagai debt collector dalam peristiwa tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi mereka, termasuk mengenai dasar penarikan kendaraan serta kejadian yang berlangsung di Polsek Tamansari.

Dengan adanya laporan polisi dan dokumen medis yang disebut telah dilampirkan, pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penyidik diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas apabila tersedia.

Publik kini menunggu proses hukum tersebut untuk menjawab satu hal penting: apa sebenarnya yang terjadi dalam proses penarikan kendaraan hingga berujung pada dugaan kekerasan di lingkungan kantor kepolisian?

Sumber: Alexs Ketua PWGK- Kresek Kabupaten Tangerang

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600