Jakarta — DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat (Jabar) menyorot tajam aktivitas pemberitaan sejumlah media yang menayangkan dugaan pola pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan adanya sejumlah pemberitaan yang mengangkat tuduhan serius terhadap institusi pelayanan publik tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan besar sekarang adalah: di mana data investigasinya?
Apakah wartawan benar-benar turun ke lapangan? Dan siapa yang diwawancarai? Kemudian juga apa dokumen yang diperiksa?
Lalu, apakah pihak yang dituduh sudah diberikan kesempatan untuk menjawab sebelum berita dipublikasikan?
Jangan sampai label “investigasi” hanya menjadi kemasan untuk mengulang informasi lama. Menulis ulang berita yang sudah pernah beredar, kemudian membangun narasi seolah-olah merupakan hasil temuan jurnalistik baru.
Ketua DPD IMW Jawa Barat, Edwar dalam pernyataannya mengatakan,
persoalan semakin serius saat pihak yang disebut dalam pemberitaan justru disebut kesulitan mendapatkan ruang klarifikasi.
Jika memang benar pihak Satpas atau Samsat sudah berupaya menemui dan meminta klarifikasi namun tidak dilayani, maka publik pun justru akan balik bertanya.
Apa tujuan pemberitaan jika hak pihak yang dituduh untuk menjelaskan justru diabaikan? Sementara jurnalisme bukan ruang untuk menghakimi dan berita juga
bukan surat ancaman.
“Kritik terhadap institusi publik tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu. Dan menjadi tuduhan paling serius adalah berita yang bersifat untuk menekan,” jelas Edwar kepada penulis, Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Kami juga sedang menelusuri informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan setelah berita dipublikasikan, dengan imbalan agar pemberitaan diturunkan atau takedown.”
“Jika informasi ini benar dan bisa dibuktikan, maka persoalannya akan menjadi sangat serius,” imbuhnya.
Sebab, lanjutnya, batas antara produk jurnalistik dan praktik pemanfaatan pemberitaan untuk kepentingan pribadi adalah pertanyaan besar. Dan dugaan yang diberitakan tersebut juga harus ditelusuri dan harus dibuktikan dengan bukti konkret. Termasuk modus penggalian informasinya. Apakah hal tersebut adalah sebuah settingan drama kongkalikong, atau memang benar terjadi.
“Kami menantang pihak media online yang memberitakan hal tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Andai ada bukti video dugaan pungli, apakah orang yang berada di video itu memang tak dikenal, atau justru bagian dari komplotan media yang memberitakan. Lalu bagaimana juga caranya bisa mengambil video dari dugaan seperti ini jika orangnya tak dikenal? Logikanya pasti marah kan tiba-tiba direkam,” jelas Edwar lagi.
Selanjutnya, lanjut Edwar, terhadap persoalan seperti ini, apakah pernah ada permintaan uang kepada pihak Satpas atau Samsat terkait pemberitaan?
Kemudian juga apakah pernah ada permintaan agar sejumlah uang diberikan supaya berita diturunkan? Jika memang tidak pernah, silakan untuk membantahnya secara terbuka dan tunjukkan faktanya.
“Jangan berlindung di balik label pers namun justru cara kerjanya merusak citra dan produk jurnalistik di Indonesia. Kritik terhadap Satpas dan Samsat tentu sah. Investigasi terhadap dugaan pelanggaran juga sah. Namun kebebasan pers bukan berarti bebas juga dari kewajiban melakukan verifikasi,” tegasnya.
Menurut Edwar, ketika seseorang atau institusi dituduh melakukan pelanggaran, maka bukti yang harus berbicara, bukan sekadar judul yang provokatif. Publik juga berhak tahu apakah pemberitaan tersebut benar-benar lahir dari investigasi lapangan, atau hanya konstruksi narasi berdasarkan informasi lama atau khayalan si penulis.
“Kami akan terus menelusuri sejumlah pemberitaan media massa online yang menyerang Satpas dan Samsat di Jabar. Termasuk juga sumber data, proses konfirmasi, bukti lapangan, serta informasi mengenai dugaan permintaan uang setelah pemberitaan diterbitkan,” kata Edwar.
Sebab, sambungnya, jika seluruh pemberitaan tersebut memang benar, tak kan ada alasan untuk takut membuka data. Namun jika tuduhan yang beredar ternyata tidak benar, maka publik juga berhak untuk tahu siapa yang sebenarnya penulis yang menayangkan berita informasi keliru atau false information.
Dan ini juga tentang bukan perang antar-media. Hanya satu pertanyaan sederhana: di mana bukti jurnalistiknya? Izin perusahaan pers-nya, juga alamat redaksi dan susunan redaksinya.
Jangan sampai tenyata cuma satu orang yang mengaku sebagai pemilik perusahaan pers namun tidak memiliki izin dan tidak mengikuti semua aturan dan ketetapan Dewan Pers.
Hanya media sampah yang cukup membeli domain murahan agar bisa tayang tanpa perlu lagi mengikuti semua aturan pers yang termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Cuma media kardus yang merasa paling benar dan memakai kedok pers. Bembo
Caption: LSM Indonesia Morality Watch (IMW).




















