Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

MPAB: Tanah Ulayat, Otsus, RUU Adat;Jadi 3 PR Besar Politik Papua 2026

×

MPAB: Tanah Ulayat, Otsus, RUU Adat;Jadi 3 PR Besar Politik Papua 2026

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
D.Wahyudi Perwakilan MPAB: RUU Hukum Adat Kunci Keharmonisan Papua Bisa Jadi Contoh Nasional

 

TANGERANG, 15 Agustus 2026_ – Masyarakat Peduli Adat dan Budaya menilai dinamika politik di Tanah Papua tahun 2026 telah memasuki fase baru: _”perjuangan pengakuan”_.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Setelah pemekaran menjadi 6 provinsi, fokus utama masyarakat Papua bukan lagi sekadar pembangunan fisik. Tapi bagaimana Orang Asli Papua [OAP] benar-benar menjadi tuan di tanah sendiri.

Hal tersebut disampaikan _D. Wahyudi_, perwakilan Masyarakat Peduli Adat dan Budaya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu [15/8/2026].

“Masyarakat Peduli Adat dan Budaya menilai politik Papua 2026 masuk fase ‘perjuangan pengakuan’. Isu utamanya: tanah ulayat, Otsus, dan RUU Hukum Adat,” ujar D. Wahyudi.

“RUU ini sudah 15 tahun mangkrak. Padahal ini kunci agar OAP jadi tuan di tanah sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-25, DPC Partai Demokrat KBB Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri dan Beragam Aksi Sosial

*3 ISU UTAMA POLITIK PAPUA SAAT INI*

Menurut D. Wahyudi, ada 3 isu besar yang menjadi pusat dinamika politik Papua saat ini:

_Pertama_, _Tanah Ulayat_. Masih terjadi konflik antara masyarakat adat dengan konsesi sawit, tambang, dan program transmigrasi tanpa persetujuan adat.
_Kedua_, _Otonomi Khusus & Dana Otsus_. Mendesak evaluasi, pengawasan, dan efektivitas penyaluran agar benar-benar sampai ke kampung.
_Ketiga_, _Pengakuan Hukum Adat_. Ini muaranya di RUU Hukum Adat. Tanpa UU ini, semua kebijakan akan timpang.

*KENAPA RUU HUKUM ADAT MENDESAK?*

Padahal UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 telah mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

“Perbedaannya sangat mendasar,” jelas D. Wahyudi.

_Tanpa RUU_: Tanah adat bisa masuk konsesi tanpa persetujuan, tokoh adat tidak punya kekuatan hukum, dan budaya terancam punah.
_Dengan RUU Disahkan_: Wajib ada persetujuan masyarakat adat, lembaga adat diakui sebagai subjek hukum, dan negara wajib melindungi bahasa serta kearifan lokal.

Baca Juga :  Uang Rakyat Rp81 Juta Dipertaruhkan, Kabid SDA DPUPR Depok Bungkam Soal Celah U-Ditch dan Risiko Keselamatan

Karena itu, pihaknya mendukung penuh desakan MRPB, MRP, dan tokoh adat seperti _Bung Eduard Orocomna dari Teluk Bintuni_.

“Kami mendukung desakan MRPB & Bung Eduard Orocomna: Sahkan RUU Hukum Adat,” tegas D. Wahyudi.

*4 DINAMIKA DAN HARAPAN KE DEPAN*

D. Wahyudi juga menyoroti 4 dinamika politik Papua saat ini:

1. _Aktor Utama_: MRP/MRPB, DPRP/DPRPB, Pemda, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan LSM saling dorong untuk memperjuangkan hak OAP.
2. _DOB Harus Bermanfaat_: Pemekaran sudah jalan. Sekarang tantangannya memastikan DOB membawa kesejahteraan nyata, bukan hanya kantor baru.
3. _Peran Tokoh Adat Menguat_: Kepala suku/Ondoafi kini menjadi jembatan politik antara kampung, pemda, hingga pusat.
4. _Tekanan ke Pusat_: Papua secara kompak mendorong 3 RUU: RUU Hukum Adat, Revisi UU Otsus Jilid 2, dan RUU Perlindungan OAP.

Baca Juga :  Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ia mengakui ada tantangan. RUU ini masih dianggap “sensitif” di Senayan, ada tumpang tindih dengan UU sektoral, dan kapasitas lembaga adat perlu dikuatkan.

“Namun jika RUU ini disahkan, Papua bisa menjadi contoh nasional bagaimana negara merangkul keberagaman hukum. Bukan menyeragamkan, tapi mengharmoniskan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, D. Wahyudi menekankan:
“Ini bukan soal pemisahan. Ini soal keadilan. Dengan UU, OAP akan makin kuat jadi bagian NKRI,” pungkasnya.

Narahubung: D. Wahyudi – Masyarakat Peduli Adat dan Budaya [082123115405]

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600