Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Komisi II DPR RI Dorong Gaji P3K Ditanggung Pusat, MRPB Teluk Bintuni Apresiasi

×

Komisi II DPR RI Dorong Gaji P3K Ditanggung Pusat, MRPB Teluk Bintuni Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Eduard Oroccomna: Gaji P3K Ditanggung Pusat Ringankan Beban APBD Teluk Bintuni

 

BINTUNI– Majelis Rakyat Papua Barat [MRPB] Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang mendorong agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah ditanggung Pemerintah Pusat.[P3K]

Banner Iklan Harianesia 300x600

Apresiasi itu disampaikan Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T, menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua Selatan, Indrajaya, dalam rapat evaluasi Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan di Merauke, Senin [11/8/2026].

“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan Bapak Indrajaya dan Komisi II DPR RI. Keputusan ini sangat meringankan beban fiskal pemerintah daerah, khususnya daerah-daerah di Papua dan Papua Barat yang APBD-nya terbatas,” ujar Eduard di Bintuni, Selasa [12/8/2026].

Baca Juga :  SMAN 25 Tangerang Perkuat Literasi Digital Guru dengan Koding dan AI

Ruang Fiskal Pemda Bisa Lebih Luas
Menurut Eduard, selama ini pembiayaan gaji P3K menjadi salah satu pos belanja pegawai terbesar yang memberatkan APBD kabupaten/kota. Padahal P3K banyak ditempatkan di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

“Jika gaji P3K bisa ditanggung pusat, maka ruang fiskal Pemda bisa lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat adat, dan pelayanan publik lainnya,” jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus untuk mempercepat kesejahteraan di Papua. Namun ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti pada wacana.

Baca Juga :  Komitmen Pelayanan Publik: BPN Kota Depok Bagikan Daging Kurban Bersama Wartawan

Desak Pemda & DPRK Siapkan Anggaran Pendamping
Eduard menegaskan, meskipun gaji pokok P3K ditanggung pusat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tetap perlu menyiapkan anggaran untuk kebutuhan lain seperti tunjangan, operasional, dan formasi baru.

“Oleh karena itu saya tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera menyiapkan anggaran. Begitu juga kepada DPRK Kabupaten Teluk Bintuni agar mendorong ini masuk dalam APBD Perubahan 2026 ini, atau paling lambat di APBD 2027 mendatang,” tegasnya.

“Jangan sampai kita ketinggalan. Sidang perubahan harus mengarahkan agar pos ini dimasukkan, supaya saudara-saudara kita P3K di Teluk Bintuni juga bisa merasakan manfaat dari keputusan Komisi II DPR RI ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

Ia juga berharap Pemda dan DPRK segera berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk memastikan kuota dan mekanisme penyaluran dana dari pusat berjalan lancar di Teluk Bintuni.

Bentuk Kehadiran Negara
Di akhir pernyataannya, Eduard menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan yang telah merespon positif aspirasi para kepala daerah.

“Kami dari MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni berterima kasih. Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Semoga kebijakan ini segera ditetapkan dan dirasakan oleh P3K di seluruh Indonesia, termasuk di tanah Papua,” pungkasnya.

[DW]

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600