Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Digaji tidak manusiawi Rp1,4 Juta per Bulan, OB di Gedung DPRD KBB Keluhkan Kesejahteraan

×

Diduga Digaji tidak manusiawi Rp1,4 Juta per Bulan, OB di Gedung DPRD KBB Keluhkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG BARAT – Persoalan kesejahteraan tenaga kerja kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang petugas office boy (OB) yang bekerja di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat mengeluhkan penghasilan yang diterimanya setiap bulan yang disebut hanya sekitar Rp1,4 juta setelah dipotong sejumlah iuran.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pekerja tersebut mengaku telah mengabdi sebagai OB di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat selama lebih dari 10 tahun. Menurut pengakuannya, pada awal bekerja dirinya menerima gaji langsung dari pengelola gedung DPRD. Namun, sekitar tiga tahun terakhir pengelolaan tenaga OB disebut berada di bawah yayasan/perusahaan penyedia jasa, yakni PT Catur Satria Wibawa.

 

“Saya mengabdi menjadi OB di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat sudah lebih dari 10 tahun. Dari pertama masuk saya digaji langsung oleh pengelola Gedung DPRD. Akan tetapi, tiga tahun belakangan ini dikelola oleh yayasan PT Catur Satria Wibawa. Dari dulu sampai sekarang gaji saya tidak jauh berbeda. Sekarang saya terima bersih yang dibawa ke rumah hanya Rp1,4 juta per bulan,” ungkap pekerja tersebut, 9 Agustus 2026.

 

Ia mengaku kondisi tersebut menjadi beban tersendiri karena kebutuhan hidup terus meningkat. Terlebih, dirinya telah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan lembaga pemerintahan.

 

Pekerja tersebut juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang pernah menyoroti besaran upah pekerja saat melakukan inspeksi ke sebuah pabrik kapur.

 

“Saya melihat di TV Pak Dedi Mulyadi sidak ke pabrik kapur dan menanyakan gaji pegawai. Kalau Rp100 ribu per hari, berarti kalau 24 hari kerja sekitar Rp2,4 juta. Pak Dedi sampai menangis. Apalagi mungkin kalau mendengar gaji saya yang cuma Rp1,4 juta, sedangkan saya notabene bekerja di lingkungan pemerintahan,” tuturnya.

Baca Juga :  Acara Gebyar Kemerdekaan Dengan Moto (Nusantara Baru, Indonesia Maju)

 

Ia berharap pihak DPRD Kabupaten Bandung Barat maupun pengelola gedung dapat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja kebersihan.

 

“Harapan saya supaya para dewan terhormat memperhatikan kesejahteraan kita. Mereka kan wakil rakyat yang notabene memperjuangkan rakyat, tapi saya sebagai pegawainya malah seolah-olah tidak mendapatkan kesejahteraan,” keluhnya.

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, Kabupaten Bandung Barat termasuk daerah yang memiliki ketentuan upah minimum tersendiri. Namun, aturan upah minimum pada prinsipnya memiliki ketentuan dan cakupan penerapan tertentu, sehingga status hubungan kerja, masa kerja, serta mekanisme pengadaan jasa perlu diperiksa lebih lanjut sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

 

Dalam penetapan UMK Jawa Barat 2026, Kabupaten Bandung Barat tercantum dengan besaran Rp3.984.711 per bulan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan bahwa UMK/UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan skema struktur dan skala upah.

 

Karena itu, selisih antara nominal yang diterima pekerja dengan ketentuan upah minimum tidak serta-merta dapat dinilai hanya dari jumlah gaji bersih yang dibawa pulang. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah angka Rp1,4 juta tersebut merupakan gaji bruto atau gaji setelah seluruh potongan yang sah, termasuk BPJS, pajak, dan komponen lainnya.

Baca Juga :  DPR Soroti Peredaran Narkotika di Lapas, Dorong Evaluasi Total UU Narkotika: Rehabilitasi Bukan Penjara Bagi Penyalah Guna

 

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media mendatangi kantor PT Catur Satria Wibawa pada 12 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai besaran upah dan mekanisme pengelolaan tenaga OB di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Awak media bertemu dengan bagian HRD PT Catur Satria Wibawa, Agus. Ia menjelaskan bahwa besaran upah yang diberikan kepada para pekerja menyesuaikan dengan pagu anggaran yang diterima perusahaan dari manajemen Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.

 

“Kita menggaji karyawan sesuai pagu yang diterima dari manajemen Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Kita hanya memotong 5 persen buat yayasan dan 2 persen buat PPh. Kita sebagai yayasan sudah beberapa kali meminta kenaikan pagu kepada manajemen Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi tetap selalu ditolak. Karena pagunya hanya segitu, kita hanya dapat menggaji sesuai pagu. Di gedung DPRD ini besar sehingga dibutuhkan sekitar 20 karyawan OB,” ujar Agus.

 

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai besaran anggaran jasa tenaga kebersihan yang ditetapkan dalam kontrak, komponen pembayaran kepada pekerja, serta mekanisme pengadaan jasa yang dilakukan oleh pengelola Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.

 

Pasalnya, jika terdapat perbedaan antara nilai kontrak jasa kebersihan dengan upah yang diterima pekerja, publik tentu berhak mengetahui bagaimana struktur anggaran tersebut disusun dan digunakan.

 

Setelah memperoleh keterangan dari pihak PT Catur Satria Wibawa, awak media kemudian mencoba meminta konfirmasi kepada pengelola Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya bagian Sekretariat Umum.

 

Namun, saat mendatangi lokasi, awak media hanya bertemu dengan petugas keamanan. Menurut satpam, staf Sekretariat Umum sedang berada di luar kantor dan tidak diketahui kapan akan kembali.

Baca Juga :  Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH., MH : Happy Graduation Ananda Tercinta Sayyid M. Mahdad AlMadani Alkaf.S.Pd

 

Ketika ditanyakan mengenai waktu yang memungkinkan untuk bertemu, petugas keamanan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui kapan staf tersebut kembali ke kantor.

 

Awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, administrasi, serta urusan umum dan pengadaan. Namun, menurut petugas keamanan, pertemuan dengan pihak terkait harus terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme surat atau janji.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat maupun anggota DPRD terkait mengenai besaran anggaran jasa kebersihan, nilai kontrak dengan PT Catur Satria Wibawa, serta dasar penetapan upah para tenaga OB.

 

Persoalan ini menjadi penting untuk mendapat penjelasan terbuka, mengingat para pekerja tersebut menjalankan tugas pelayanan dan kebersihan di lingkungan lembaga legislatif daerah.

 

Publik juga patut mengetahui apakah besaran anggaran jasa kebersihan yang ditetapkan dalam kontrak telah memperhitungkan komponen upah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak, biaya operasional perusahaan, serta hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan rendahnya upah yang diterima pekerja perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, slip gaji, kepesertaan BPJS, struktur dan skala upah, serta dokumen pengadaan jasa. Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak, melainkan dapat diketahui berdasarkan data dan aturan yang berlaku.

Pewarta : agus Nugroho  /Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600