Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Unit V Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor di Rusunawa Kaligawe, Satu Pelaku Sepuluh TKP Didalami Penyidik

×

Unit V Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor di Rusunawa Kaligawe, Satu Pelaku Sepuluh TKP Didalami Penyidik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SEMARANG – Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rusunawa Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial B.D.K. serta menyita empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara pencurian di lokasi berbeda.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir Rusunawa Kaligawe pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah menerima laporan, Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tersangka B.D.K. kemudian diamankan petugas pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki akses terhadap lingkungan korban karena sebelumnya sering berada di rumah korban. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengetahui keberadaan kendaraan maupun kunci sepeda motor. Saat beraksi, tersangka mengambil kunci kendaraan yang berada di kamar korban, kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di Rusunawa Kaligawe tanpa seizin pemiliknya.

Baca Juga :  Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Modus palsukan KTP

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan empat unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat, serta dua unit Honda Beat Street warna hitam.

Keempat kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan beberapa lokasi perkara berbeda. Satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat diduga berkaitan dengan perkara pencurian di kawasan Hutan Jati Jatibarang, Kecamatan Mijen. Sementara satu unit Honda Beat Street warna hitam merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Rusunawa Kaligawe, sedangkan satu unit lainnya diduga berkaitan dengan perkara pencurian di Terminal Tirtonadi, Kota Solo.

Selain empat unit sepeda motor, polisi turut mengamankan satu pasang pelat nomor polisi H-4709-LZ dan satu buah anak kunci sepeda motor sebagai barang bukti.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyidik terhadap laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara pencurian lainnya.

Baca Juga :  Truk Tangki Diduga Masuk Jalur Berlawanan, Pengendara NMAX Terluka dalam Kecelakaan di Ngadirojo

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan beberapa perkara pencurian di lokasi berbeda,” ujar AKP Johan Widodo.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian di wilayah lain. Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan dengan barang bukti, laporan polisi, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Untuk perkara lain yang disebutkan dalam pemeriksaan, masih kami dalami dan verifikasi. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum terdapat bukti yang cukup dan keterkaitan yang jelas. Penyidik masih mencocokkan kendaraan yang ditemukan dengan laporan kehilangan maupun perkara yang ada di wilayah lain,” jelasnya.

AKP Johan menambahkan, pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain maupun pihak lain yang terlibat. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi Polri dengan Masyarakat

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan juga dipersilakan berkoordinasi dengan penyidik untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor kepada Kepolisian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, misalnya menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Informasi dari masyarakat sangat membantu penyidik dalam mengungkap perkara maupun mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Polrestabes Semarang memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600