TELUK BINTUNI_HARIANESIA.COM, 7 Agustus 2026_ Majelis Rakyat Papua Barat melalui Anggota Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Bapak Eduard Orocomna, menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada Lembaga Kultur dan Masyarakat dan Masyarakat Adat Marga Esnam & Marga Isbeined, Suku Moskona, atas langkah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat/MHA ke Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Penyerahan dokumen ini menjadi bukti nyata perjuangan masyarakat adat dalam menagih komitmen Pemkab untuk segera menuntaskan proses pengakuan MHA, bukan hanya sebatas seremoni.
*Apresiasi dan Pengawalan dari MRPB Pokja Adat*
Bapak *Eduard Orocomna* menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para tetua adat, pengurus marga, dan *Lembaga Kultur dan Masyarakat* yang telah bekerja keras mengawal proses ini.
_”Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Lembaga Kultur dan Masyarakat serta Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined yang tidak lelah berjuang. Ini adalah bentuk nyata menjaga tanah ulayat, budaya, dan identitas masyarakat adat. Sesuai tupoksi saya sebagai Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, kami akan terus mengawal agar Pemkab segera memproses, memverifikasi, dan menetapkan MHA ini melalui Peraturan Bupati,”_ tegasnya.
*MRPB Perwakilan Suku Besar Moskona Turut Mengawal*
*MRP Perwakilan Suku Besar Moskona Kabupaten Teluk Bintuni* juga turut mengawal dan meminta kepada *Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dan dinas terkait* agar segera menerbitkan dan memberikan *SK Pengakuan kepada Masyarakat Hukum Adat* Marga Esnam dan Marga Isbeined.
Langkah ini diharapkan menjadi kepastian hukum bagi masyarakat adat atas hak wilayah, budaya, dan kelembagaan adat di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
*Harapan ke Pemerintah Daerah*
MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni mendorong Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera membentuk tim, melakukan verifikasi lapangan, dan menerbitkan regulasi penetapan MHA.
Pengakuan MHA ini penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi wilayah adat, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk dukungan nyata MRPB terhadap pelestarian adat, budaya, dan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua.
(DW)




















