DEPOK_HARIANESIA.COM_ Jumat, 7 Agustus 2026 , Lurah Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, H. Mujahidin, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Spanduk Tulis Pokmas, Kerjaan Kontraktor: Proyek Rp71 Juta di Depok Diduga Siluman.” Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Mujahidin menegaskan proyek pembangunan drainase di RT 01/RW 16 tetap dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 16 sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program Dana RW.
Menurut Mujahidin, tidak terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Keberadaan tenaga di lapangan merupakan tenaga ahli atau tenaga teknis yang diperbolehkan dalam pelaksanaan swakelola untuk membantu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu.
“Juklak dan juknis pelaksanaan swakelola memperbolehkan Pokmas menggunakan tenaga ahli atau tenaga teknis sesuai kebutuhan pekerjaan. Hal itu bukan berarti pekerjaan dialihkan kepada kontraktor. Penanggung jawab kegiatan tetap Pokmas RW 16,” ujar Mujahidin.
Selain tenaga ahli, warga RW 16 juga dilibatkan dalam proses pembangunan sebagaimana prinsip swakelola yang mengedepankan partisipasi masyarakat. Pelibatan tenaga teknis dilakukan agar pekerjaan memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Mujahidin menjelaskan proyek drainase tersebut dibiayai melalui Dana RW yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp71.963.425. Dana dicairkan langsung ke rekening Pokmas RW 16 sebagai pelaksana kegiatan, bukan kepada kontraktor maupun pihak lain.
Sebelum pekerjaan dimulai, proposal dan rencana anggaran biaya (RAB) telah melalui proses verifikasi oleh tim kelurahan dan kecamatan. Selama pelaksanaan, Kelurahan Cimpaeun juga melakukan monitoring untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Cimpaeun meminta Pokmas segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik dan keuangan. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat. Kelurahan juga akan mengusulkan audit kepada Inspektorat Kota Depok sebagai bagian dari pengawasan penggunaan Dana RW.
Mujahidin turut membantah informasi yang menyebut RW 16 masuk daftar hitam (blacklist). Menurutnya, tidak pernah ada keputusan resmi dari Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, maupun Pemerintah Kota Depok yang menetapkan status tersebut.
Sebelumnya, proyek drainase RW 16 menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya keterlibatan kontraktor dalam pekerjaan yang secara administratif tercatat sebagai kegiatan swakelola. Klarifikasi dari Lurah Cimpaeun disampaikan sebagai hak jawab untuk melengkapi informasi yang telah dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kota Depok maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut. Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dwi




















