Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

FERADI WPI Bersama UUN/Fam Fuk Tjhong berencana laporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri, Hingga saat ini terduga Dalang Penculikan UUN diduga belum tersentuh Hukum

×

FERADI WPI Bersama UUN/Fam Fuk Tjhong berencana laporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri, Hingga saat ini terduga Dalang Penculikan UUN diduga belum tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARIANESIA.COM, Jumat 7 Juli 2026,Ditemui rekan-rekan awak media Ketua Umum FERADI WPI Advokat Senior Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., rekan wartawan menanyakan mengenai Perkembangan Perkara yang menimpa Aktivis kesehatan Lebak Bapak UUN / Fam Fuk Tjhong yang mengalami Penculikan dan Penganiayaan terkait belum terungkapnya aktor intelektual / dalang yang mengerakkan sejumlah oknum melakukan penculikan dan penganiyaan dan pengroyokan serta intimasi terhadap Eyang Uun.

Baca Juga :  Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Tepis Keras Tuduhan Kontraktor, Tegaskan Tak Pernah Larang Direksi Keet Proyek Rp14 Miliar

“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm yang menangani Perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten Ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian agar Eyang UUN mendapatkan Keadilan, setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami dan sampai hari ini trauma nya masih membekas di keluarga Eyang UUN terutama istri Beliau”, Ujar Advokat Donny.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Hukum harus adil tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran; saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, ber hati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, dan ketika seseorang diperiksa Penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam, dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di BAP bukanlah segalanya, itulah gunanya saksi saksi, pra rekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrument lain yang bisa membuat terang suatu perkara” , Ujar Donny menanggapi wawancara dari awak media.

Baca Juga :  Ratusan Warga Setu Rompong Gelar Aksi di Kejari Tangsel, Tuntut Kepastian Hukum Lahan

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600