SEMARANG_HARIANESIA.COM– Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Refky Jandy, S.H., M.Kn., menghadiri Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam. Forum tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi organisasi dalam mengawal penanganan perkara yang sedang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun.
Dalam keterangannya kepada awak media di sela kegiatan, Refky Jandy menegaskan bahwa konsolidasi nasional merupakan bentuk kepedulian dan dukungan organisasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarstruktur organisasi dari berbagai daerah, tetapi juga wadah untuk menyamakan komitmen dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkumpul di sini untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara yang menimpa Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi kami, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dalam menjalankan profesinya di FERADI WPI, beliau juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Refky.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas sosial dan pendampingan hukum yang selama ini dilakukan Fam Fuk Tjhong menjadi salah satu alasan organisasi memberikan perhatian terhadap perkara yang kini sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Refky menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aktivis kontrol sosial maupun pemberi bantuan hukum, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Mustaqim menyatakan bahwa FERADI WPI mengecam segala bentuk kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong. Namun demikian, organisasi tetap menghormati proses pembuktian dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami secara organisasi mengecam tindakan yang diduga dialami Pak Uun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim organisasi FERADI WPI. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum,” kata Mustaqim.
Ia menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan organisasi tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk pendampingan moral dan hukum terhadap anggotanya serta upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
Mustaqim juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap perkembangan perkara harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong saat ini masih berada pada tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum melalui tim advokasi yang telah dibentuk, sekaligus mendukung aparat penegak hukum agar dapat mengungkap seluruh fakta secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi internal organisasi dalam mendukung proses pendampingan hukum, sekaligus menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota dalam mengawal penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui pernyataannya, Refky Jandy menegaskan bahwa FERADI WPI tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan. Organisasi berharap perkara yang sedang ditangani Polda Banten dapat diselesaikan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak setiap warga negara.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mariyo




















