Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Marak PETI di Pasaman Timur: Puluhan Alat Berat Merusak Muaro Sungai Lolo, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

×

Marak PETI di Pasaman Timur: Puluhan Alat Berat Merusak Muaro Sungai Lolo, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PASAMAN,HARIANESIA.COM– Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Matapubliknusantara yang tergabung di dalamnya. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Pasaman Timur semakin mengkhawatirkan, tidak lagi berskala kecil melainkan melibatkan puluhan unit ekskavator yang mengeruk kawasan hutan, aliran sungai hingga lahan warga secara terus-menerus.

Pemantauan di lapangan menunjukkan pusat kegiatan berada di Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Galian raksasa, air sungai yang keruh pekat dan deru mesin berat terdengar siang maupun malam hari. Warga melaporkan aktivitas ini seolah “kebal hukum”, padahal jelas-jelas merusak ekosistem sekaligus memicu ketegangan sosial antara pihak yang mendukung alasan ekonomi dengan kelompok yang menolak demi kelangsungan hidup lingkungan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Beredar pula dugaan adanya Surat Izin Pertambangan Rakyat seolah dijadikan payung hukum agar kegiatan berjalan lancar, serta adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum. Pemerintah daerah maupun aparat dinilai belum tampil maksimal menjaga kepentingan umum dan kelestarian alam. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan laporan yang sedang dikumpulkan, belum terbukti secara hukum dan kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Tantang Duel, GMOCT Siapkan Laporan ke Dispermades

Apabila terbukti pelanggaran, sanksi berat menanti pelaku sesuai aturan berlaku:

– UU No.3/2020 tentang Pertambangan: Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
– UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar
– KUHP Pasal 359 terkait kelalaian yang menimbulkan korban jiwa
– Serta Perpres No.55/2022 yang menegaskan kewenangan penuh aparat menindak tegas PETI

Baca Juga :  Klarifikasi Resmi: Pemberitaan Sepihak Abaikan Fakta Perdamaian, Publik Berhak Tahu Kebenaran Utuh

Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Dinas ESDM, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran terkait turun tangan secara profesional, transparan dan berkelanjutan demi memulihkan kerusakan serta memberikan efek jera.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

To Be Continue…..

#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#EsdmSumbar
#PangdamXX/Tib
#KapoldaSumbar

Baca Juga :  GMPRI Akan Gelar Aksi di Kejagung, Desak Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Tangerang

Tim/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600