Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Boyolali Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Disertai Pemerasan, Korban Diancam Video Pribadi

×

Polres Boyolali Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Disertai Pemerasan, Korban Diancam Video Pribadi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOYOLALI– Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang disertai pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial DP (20), warga Kecamatan Sawahan, Boyolali. Seorang pria berinisial JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan tindak pidana kekerasan seksual menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian khusus sehingga penanganannya dilakukan secara cepat dan profesional.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Alhamdulillah, pada 26 Juni 2026 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JRP, usia 21 tahun, warga Karanganyar,” ujar AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Paham Radikalisme, Ini Yang Dilakukan Satbinmas Polres Sragen, Bersilaturahmi Dengan Tokoh Agama

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban diketahui telah saling mengenal sejak masih bersekolah. Setelah sekitar lima tahun tidak bertemu, keduanya kembali berkomunikasi. Namun, pada pertemuan pertama tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban agar selalu menuruti keinginan pelaku.

Akibat tekanan dan intimidasi tersebut, korban diduga beberapa kali dipaksa melayani keinginan tersangka untuk melakukan hubungan seksual di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

Usai menerima laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, JRP dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 403 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres menegaskan, selain memproses hukum pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.

Baca Juga :  Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

“Korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis, konseling, serta pendampingan psikologis bekerja sama dengan instansi terkait agar kondisi korban dapat pulih,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan, dugaan tindak pidana pertama terjadi di wilayah Sawahan, Boyolali. Selanjutnya, aksi kekerasan seksual diduga kembali dilakukan di beberapa lokasi lain sesuai kehendak tersangka.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600