DEPOK_HARIANESIA.COM, 28 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Depok melalui Hakim Tunggal Misna Febriny, S.H., M.H. menjatuhkan putusan yang menolak permohonan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk yang diajukan terhadap tindakan Polsek Sukmajaya terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena selama persidangan terungkap fakta yang dipersoalkan oleh Pemohon. Berdasarkan keterangan tiga orang saksi di bawah sumpah, Pemohon telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB pada 2 Mei 2026, sementara Laporan Polisi baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Di sisi lain, Termohon tidak menghadirkan seorang pun saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon dari LAWFIRM SUMANTRI & PARTNERS ,perkara ini sejak awal bukanlah mengenai bersalah atau tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana, melainkan mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang diwajibkan KUHAP sebelum membatasi kemerdekaan seseorang.
“Pertanyaan hukumnya sederhana. Bagaimana seseorang dapat ditempatkan dalam ruang tahanan pada pukul 03.40 WIB apabila berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Laporan Polisi baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB? Persoalan inilah yang kami mohonkan untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.”
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa praperadilan dibentuk sebagai instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga setiap tindakan penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Tim Kuasa Hukum, hilangnya kemerdekaan seseorang merupakan pembatasan hak yang paling mendasar, sehingga setiap detik proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya dugaan penempatan seseorang ke dalam ruang tahanan sebelum Laporan Polisi dibuat, maka hal tersebut merupakan isu serius yang layak diuji secara ketat melalui mekanisme praperadilan.
Meskipun permohonan akhirnya ditolak, Tim Kuasa Hukum menilai perkara ini menyisakan pertanyaan penting mengenai efektivitas praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum. Praperadilan seharusnya tidak hanya menjadi prosedur formal, tetapi juga menjadi benteng perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dari tindakan yang diduga tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan, sekaligus akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kepatuhan terhadap due process of law bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan seorang Pemohon, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
Red/Tim























