Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

×

Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

LIMAPULUH KOTA, Kabupaten Limapuluh Kota kini dinilai berada dalam kondisi darurat pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi liar di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, disebut sebagai bukti nyata kegagalan kepemimpinan pemerintah daerah.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Matapubliknusantara.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

DPD Sumatera Barat GMOCT menegaskan bahwa bencana ekologis ini bukan terjadi karena keterbatasan wilayah, melainkan akibat pembiaran yang sistematis oleh Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang.

Baca Juga :  Semangat Berbagi: GPIAI El Shadday dan PC API Gelar Aksi Pasar Murah di Pekayon Jaya

“Aktivitas PETI yang berjalan masif dan terbuka seperti ini tidak mungkin terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari kepala daerah. Ketika alat berat bebas merusak hutan dan mencemari sungai, publik berhak bertanya: di mana kehadiran Bupati selaku pemegang kendali tertinggi di daerah?” tegas Ketua DPD GMOCT Sumbar, Ali, dalam pernyataannya, Selasa (22/7).

Baca Juga :  RSUD ASA Depok Disorot: Janji Pertemuan dengan Wartawan Diabaikan, Transparansi Manajemen Dipertanyakan

GMOCT memberikan ultimatum keras agar pemerintah daerah segera bertindak tegas menertibkan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, GMOCT bersama elemen masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap fakta lapangan secara luas.

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Jelang Pilkada 2024 Kapolres Demak Datangi Perusahaan 

#noviralnojustice #gmoct

Tim/lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600