Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kodam Jaya Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum: Terbitkan SHP di Atas Tanah yang Dihuni Warga Sejak 1940

×

Kodam Jaya Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum: Terbitkan SHP di Atas Tanah yang Dihuni Warga Sejak 1940

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Pusat – Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria yang terdiri dari Forum Warga Kwini 08, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) sayap Partai PDI Perjuang, dan Sahabat Juang Rakyat, mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum oleh Kodam Jaya terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023 di atas lahan pemukiman warga Jalan Kwini 8, RT 004 RW 01, Kelurahan Senen, Jakarta Pusat.

Lahan tersebut telah dihuni warga secara turun-temurun sejak 1940, sebelum Indonesia merdeka. Saat ini sudah generasi kelima dan keenam yang menempati lokasi tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

*Kronologi: Dari Izin Dokter Yohanes hingga SHP 2023*
1. *1940 – Pra Kemerdekaan*: Orang tua, kakek, dan nenek buyut warga yang mayoritas dari Indonesia Timur datang dan dipersilakan menempati kamar-kamar di bangunan milik dr. Yohanes karena tidak punya tempat tinggal.
2. *Pasca Kemerdekaan*: dr. Yohanes kembali ke daerah asal dan mempersilakan warga tetap tinggal untuk merawat lahan. Bangunan tercatat di Balai Harta Negara dan bukan rumah dinas TNI.
3. *Puluhan Tahun*: Negara tidak hadir merawat tanah. Warga membangun rumah secara mandiri dan sebagian sudah mengantongi _Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa_ yang ditandatangani kelurahan/kecamatan terdahulu.
4. *2018–2019*: Warga mengajukan permohonan hak atas tanah lewat program PTSL, namun di-pending oleh BPN Jakarta Pusat.
5. *2026*: Kodam Jaya tiba-tiba mensosialisasikan SHP No. 48/2023 atas nama Pemerintah RI Cq Kemenhan RI dan meminta warga mengosongkan lahan secara mandiri. Permintaan itu ditolak warga.

Baca Juga :  Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

*Dugaan Cacat Prosedur Penerbitan SHP*
Warga menilai proses terbitnya SHP No. 48/2023 janggal karena:
1. *Surat tidak sengketa, surat penguasaan fisik, dan surat ukur* tidak diketahui dan tidak ditandatangani Ketua RT/RW setempat, padahal itu syarat mutlak sesuai SOP ATR/BPN.
2. *Objek ukur salah*: Pengukuran Kodam Jaya dilakukan di lahan samping pemukiman warga yang kini jadi lahan parkir, bukan di lokasi rumah warga RT 004. Namun hasil ukur itu yang dipakai sebagai dasar permohonan SHP ke BPN Jakpus.
3. *Konfirmasi Lurah*: Mantan Lurah Senen, Henny, menyebut yang ia tanda tangani adalah objek tanah di sebelah pemukiman warga, bukan lokasi rumah warga.

“Ini patut diduga _maladministrasi_ dan melanggar Asas _Contrarius Actus_ dalam hukum administrasi negara. BPN tidak boleh terbitkan hak atas tanah yang objeknya tidak _clear and clean_,” ujar perwakilan Aliansi.

Baca Juga :  Polri Hadir Jaga Kenyamanan Ibadah Natal, Gereja di Tasikmadu Disterilisasi Sejak Dini

*BPN Jakpus Terbitkan Surat Penangguhan, Kodam Jaya Tetap Beri SP*
Pada 13 Juli 2026, warga audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin. Hasilnya, BPN Jakpus mengeluarkan Surat No. M0.01.03/2341-31.71/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang memerintahkan:
1. Pencabutan plang TNI AD di pemukiman warga karena menimbulkan keresahan;
2. *Penangguhan segala upaya perbuatan hukum* termasuk eksekusi terhadap SHP No. 48/2023.

Namun esoknya, 15 Juli 2026, jajaran Kodam Jaya yang diwakili Letkol Eri Siregar dan Mayor Ilyun tetap datang ke lokasi dan memberikan Surat Peringatan agar warga mengosongkan lahan. Terjadi perdebatan karena argumentasi Kodam Jaya tidak sesuai fakta lapangan dan administrasi.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan pejabat tata usaha negara. Kodam Jaya melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan surat penangguhan BPN,” tegas Aliansi.

*Pelanggaran Hak Atas Tanah & Hak Atas Hunian Layak*
Tindakan Kodam Jaya dinilai melanggar:
1. *UUPA No. 5/1960*: Pasal 9 jo. Pasal 16, pengakuan hak atas tanah bagi rakyat yang menguasai secara fisik dan beritikad baik selama puluhan tahun;
2. *UU No. 39/1999 tentang HAM*: Pasal 36 ayat (2) hak memiliki hak milik dan Pasal 40 hak bertempat tinggal;
3. *Kovenan Ekosob* yang diratifikasi UU No. 11/2005: hak atas hunian yang layak dan larangan penggusuran paksa;
4. *Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria*: prioritas legalisasi aset untuk rakyat yang telah menguasai tanah >20 tahun.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Longsor, Kapolres Sragen Tanam 500 Pohon di Dukuh Secang Sambirejo

Aliansi mendesak:
1. *Kemenhan & Kodam Jaya* menghentikan intimidasi dan menghormati surat BPN Jakpus;
2. *Menteri ATR/BPN* membatalkan SHP No. 48/2023 karena cacat prosedur dan cacat objek;
3. *Komnas HAM & Ombudsman RI* turun investigasi dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi.

Warga menyatakan akan mempertahankan hak atas tanah dan hunian dengan cara-cara konstitusional. “Kami sudah 6 generasi di sini. Negara tidak boleh kalah dengan sertifikat yang terbit di atas kejanggalan,” kata perwakilan Forum Warga Kwini 08.

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600