Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Amankan Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita

×

Polisi Amankan Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Jajaran Polsek Masaran mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas 2026.

Seorang pria berinisial DP (48), warga Dukuh Manggis RT 02, Desa Jati, Kecamatan Masaran, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan menjual miras dari rumahnya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis ciu. Barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Masyarakat Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Syamsudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah terlapor ditemukan lima botol berisi miras jenis ciu. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsudin.

Baca Juga :  Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam penanganannya, Polsek Masaran mengedepankan langkah pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.

AKP Syamsudin juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga praktik penjualan miras dapat segera ditindak.

Baca Juga :  Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: "Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?"

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600