Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

×

Wujudkan Pembinaan Berbasis Keadilan Restoratif, Bapas Pati Terima Klien Anak Putusan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PATI_HARIANESIA.COM_Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati menerima seorang Klien Anak dari Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani pidana dengan putusan pengawasan selama 2 (dua) bulan. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penerimaan klien dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas II Pati dan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Claudia Narasindhi. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, registrasi klien, serta pemberian penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan selama masa pembimbingan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selama menjalani putusan pengawasan, Klien Anak akan memperoleh pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Program pembimbingan difokuskan pada pembinaan perilaku, peningkatan tanggung jawab, penguatan nilai-nilai sosial, serta mendorong peran aktif orang tua atau wali dalam mendampingi proses pembinaan Anak.

Baca Juga :  Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Akibat Terjadinya Musibah Bencana Alam Pohon Tumbang

Pembimbing Kemasyarakatan Sri Marthaningtyas menegaskan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan bertujuan untuk memastikan Anak dapat menjalani proses pembinaan secara optimal tanpa terlepas dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu mendukung pemulihan, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, serta membantu Anak kembali berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan pembimbingan ini, Bapas Kelas II Pati terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Viral Deddy Corbuzier Singgung Siswa Soal Menu MBG Kurang Enak, Advokat Ternama Kecam Apa Yang Telah Diucapkanya

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600